Latest News

Indrive Dilarang Beroperasi di Jawa Timur, Dishub Jatuhkan Sanksi Tegas


Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang operasional aplikator transportasi online Indrive di wilayah Jawa Timur. Keputusan tegas ini diambil usai mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025), antara Dishub Jatim, aplikator transportasi online, dan perwakilan driver ojek online (ojol).


Kepala Dishub Jatim, Nyono, mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut hanya dua aplikator yang hadir, yakni Gojek dan Grab. Sementara itu, Shopee, Maxim, Lala Move, dan Indrive tidak memenuhi undangan yang telah dikirimkan.


“Indrive sudah tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam audiensi bersama ojol. Ini bentuk ketidakpatuhan yang serius,” ujar Nyono kepada wartawan.


Ketidakhadiran ini berbuntut sanksi. Dishub Jatim menjatuhkan larangan operasional bagi Indrive sebagai bentuk langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap driver lokal. Sedangkan bagi Shopee, Maxim, dan Lala Move, akan ada evaluasi lanjutan menyusul absensi mereka dalam mediasi.


Dishub Jatim juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melayangkan surat resmi permohonan pemblokiran aplikasi Indrive di wilayah Jawa Timur.


“Langkah ini bukan untuk mematikan usaha, tapi untuk menegakkan aturan yang adil dan melindungi ekosistem transportasi online di Jatim,” tegas Nyono.


Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur diimbau untuk tidak lagi menggunakan layanan Indrive hingga adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut.