Surabaya, Jatimku.com – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan manufaktur Sentoso Seal (SS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan dilakukan usai Diana menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim pada Kamis (22/5/2025).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa penyidik telah menaikkan status Diana dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dan analisis menyeluruh atas barang bukti dan keterangan para saksi.
“Penyidik menemukan sebanyak 108 lembar ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya dilaporkan hilang. Ijazah-ijazah tersebut ditemukan di salah satu ruang penyimpanan rumah pribadi milik Diana,” ujar Suryono.
Selain barang bukti, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah menjadi 25 seiring perkembangan penyidikan. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dari praktik penggelapan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar para mantan pekerja, yaitu dokumen pendidikan yang sangat vital bagi masa depan karier mereka. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Diana atau kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka ini.
Jatimku.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.