Latest News

Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Tapi Ini Biaya yang Tetap Harus Dibayar


Jatimku.com – Surabaya. Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Hal ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.


Namun, meski biaya balik nama sudah gratis, bukan berarti proses pengurusan kendaraan sepenuhnya bebas biaya. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya-biaya ini antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung jenis dan nilaikendaraan. Informasi ini bisa dicek di STNK masing-masing. Jika ada keterlambatan bayar, akan dikenakan denda.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin taat administrasi dan kepemilikan kendaraan lebih tertib secara hukum. Meski biaya balik nama kini gratis, masyarakat tetap diimbau untuk menyiapkan dana tambahan untuk keperluan lain saat melakukan proses administrasi kendaraan.