Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengajukan usulan penambahan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan pers pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Zudan, penambahan batas usia pensiun dinilai penting sebagai upaya mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai 63 tahun,” ujar Zudan.
Sementara itu, JPT Pratama atau eselon II diusulkan pensiun di usia 62 tahun, eselon III dan IV di usia 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional utama, Zudan mengusulkan agar batas usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.
Zudan menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberi ruang lebih luas bagi ASN untuk mengembangkan kapasitas dan mengabdi lebih lama secara profesional. Ia menilai usia tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan akhir masa kerja, terutama bagi mereka yang masih memiliki kompetensi dan semangat kontribusi tinggi.
Hingga kini, usulan tersebut masih menunggu tanggapan dari pemerintah pusat untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam penyusunan kebijakan kepegawaian nasional.