Latest News

Pemprov Jatim Larang Aplikator InDrive Beroperasi, Berikan Surat Peringatan ke Shopee, Maxim, dan Lala Move

 


Surabaya, Jatimku.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan melarang aplikator InDrive beroperasi di wilayah Jatim. Keputusan ini diambil setelah serangkaian audiensi yang melibatkan perwakilan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal).


Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menyampaikan hasil audiensi yang berlangsung alot tersebut. Pemprov Jatim akan bertindak sebagai pembina dalam penyelenggaraan transportasi online untuk memastikan regulasi dan kepentingan masyarakat terpenuhi.


"Dalam audiensi ini, kami memberikan surat peringatan pertama kepada aplikator Shopee, Maxim, dan Lala Move karena tidak beritikad baik dan tidak hadir pada audiensi Komisi D DPRD Jatim serta pada unjuk rasa kali ini," jelas Nyono.


Sementara untuk InDrive, lanjut Nyono, aplikator ini telah tiga kali tidak hadir dalam undangan audiensi dan bahkan dianggap tidak memiliki kantor yang jelas. Karena itu, Dishub Jatim mengusulkan pemberian sanksi berupa pelarangan operasional InDrive di wilayah Jawa Timur. Surat rekomendasi larangan operasional tersebut akan diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) melalui surat resmi gubernur.


“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjaga keadilan serta kenyamanan para pengemudi dan pengguna transportasi online di Jawa Timur,” pungkas Nyono.


Pengemudi online yang tergabung dalam Frontal menyambut baik keputusan ini dan berharap pemerintah terus mengawasi aplikasi transportasi online demi kepentingan bersama.