Latest News

Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan

Pemkot Malang Revisi Aturan Pajak Daerah, UMKM Kuliner Dapat Angin Segar


MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner, sekaligus mendukung program unggulan Dasa Bhakti yang bertajuk "Ngalam Laris."


Perubahan ini mengacu pada visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang ingin memberikan ruang tumbuh lebih luas bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani regulasi pajak sejak dini.


Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 serta ditegaskan kembali di Perda Nomor 4 Tahun 2023, usaha makan dan minum dikenai pajak apabila memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan dan menyediakan fasilitas makan di tempat seperti meja dan kursi.


“Dalam draf perubahan perda yang baru, batas omzet minimal kena pajak dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan. Ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap UMKM agar mereka bisa tumbuh dulu, baru kemudian dikenai kewajiban pajak,” jelas Dr. Handi, Rabu (15/5/2025).


Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi pelaku usaha kecil di bidang makanan dan minuman, terutama mereka yang masih merintis usaha dan belum mencapai omzet besar. Dengan batasan baru ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 10 juta tidak akan terbebani pungutan pajak, sehingga modal kerja mereka dapat difokuskan pada pengembangan usaha.


Program Ngalam Laris sendiri merupakan bagian dari Dasa Bhakti, 10 program prioritas Wali Kota Malang yang menyasar penguatan ekonomi kerakyatan berbasis lokal. Diharapkan dengan revisi perda ini, iklim usaha kuliner di Kota Malang semakin kondusif dan mendorong lebih banyak warga untuk berwirausaha.


Revisi Perda ini saat ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan agar bisa langsung memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di lapangan.