Latest News

Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan

Gratis! Sertifikasi Halal UMKM di Malang Raya


 

Malang, jatimku.com —
Kabar gembira datang bagi pelaku UMKM kuliner di Malang Raya! Dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM berbasis halal, EJSC Bakorwil Malang bekerja sama dengan Millennial Job Center (MJC) dan LDPM Jawa Timur kembali menggelar Pendampingan Sertifikasi Halal Batch 2 secara GRATIS.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari:
📅 Selasa, 24 Juni 2025 (Kloter 1)
📅 Rabu, 25 Juni 2025 (Kloter 2)
🕗 Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
📍 Bertempat di EJSC Bakorwil Malang

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Mustika Siwi A, SE, Koordinator Pendamping Halal LPPOM Jawa Timur, yang akan membimbing langsung para peserta dalam proses sertifikasi halal dengan pendekatan self-declare.

Syarat Peserta:

  • Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal selfdeclare

  • Membawa KTP

  • Memiliki NIB (bisa mendaftar di lokasi)

  • Membawa produk atau bahan dari usaha

  • Usaha di bidang makanan/minuman

  • Berdomisili di wilayah Malang Raya

Kegiatan ini hanya dibuka untuk 50 peserta per hari, sehingga pendaftaran sangat terbatas. Pelaku UMKM yang ingin bergabung dapat segera mendaftar melalui tautan berikut:
🔗 bit.ly/PendampinganSertifikasiHalal25

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:
📞 Bu Tika (0838-3949-4650)
📞 Mas Alif (0813-3080-6923)

Dengan adanya program ini, diharapkan UMKM di Malang Raya dapat naik kelas melalui legalitas halal yang dipercaya konsumen, sekaligus memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Koperasi Produsen Istana Ikan Amanah Reborn, Agus Wahyudi Kembali Terpilih Jadi Ketua

 


Jatimku.com – Malang. Koperasi Produsen Istana Ikan Amanah (IIA) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2025 yang berlangsung pada Ahad, 25 Mei 2025, di Kampus STIE Kertanegara, Kota Malang. Munas kali ini menjadi momen penting karena menandai fase reborn koperasi setelah melalui masa transisi dan penyusunan ulang arah gerak organisasi.


Dalam forum Munas tersebut, seluruh anggota sepakat menambahkan beberapa bidang baru ke dalam akta notaris koperasi, yakni filantropi, peternakan, pertanian, dan pendidikan/pelatihan (diklat). Hal ini merupakan langkah strategis agar koperasi tidak hanya fokus pada sektor perikanan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi yang lebih luas.



"Ini bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi juga komitmen untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi internal koperasi maupun masyarakat secara umum," ujar Agus Wahyudi, yang kembali dipercaya untuk memimpin koperasi sebagai Ketua.


Agus Wahyudi sendiri merupakan tokoh sentral dalam perjalanan Koperasi IIA sejak awal berdirinya. Dengan dipilihnya kembali sebagai ketua, diharapkan mampu membawa semangat baru serta memaksimalkan potensi koperasi di lima tahun mendatang.


Musyawarah Nasional ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penegasan visi ke depan: menjadikan koperasi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi berbasis kemandirian, kolaborasi, dan kebermanfaatan.


Pemkot Malang Revisi Aturan Pajak Daerah, UMKM Kuliner Dapat Angin Segar


MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner, sekaligus mendukung program unggulan Dasa Bhakti yang bertajuk "Ngalam Laris."


Perubahan ini mengacu pada visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang ingin memberikan ruang tumbuh lebih luas bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani regulasi pajak sejak dini.


Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 serta ditegaskan kembali di Perda Nomor 4 Tahun 2023, usaha makan dan minum dikenai pajak apabila memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan dan menyediakan fasilitas makan di tempat seperti meja dan kursi.


“Dalam draf perubahan perda yang baru, batas omzet minimal kena pajak dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan. Ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap UMKM agar mereka bisa tumbuh dulu, baru kemudian dikenai kewajiban pajak,” jelas Dr. Handi, Rabu (15/5/2025).


Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi pelaku usaha kecil di bidang makanan dan minuman, terutama mereka yang masih merintis usaha dan belum mencapai omzet besar. Dengan batasan baru ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 10 juta tidak akan terbebani pungutan pajak, sehingga modal kerja mereka dapat difokuskan pada pengembangan usaha.


Program Ngalam Laris sendiri merupakan bagian dari Dasa Bhakti, 10 program prioritas Wali Kota Malang yang menyasar penguatan ekonomi kerakyatan berbasis lokal. Diharapkan dengan revisi perda ini, iklim usaha kuliner di Kota Malang semakin kondusif dan mendorong lebih banyak warga untuk berwirausaha.


Revisi Perda ini saat ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan agar bisa langsung memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di lapangan.