
MALANG, JATIMKU.COM —
Kasus penahanan ijazah oleh sebuah tempat usaha spa di Kecamatan Blimbing kembali mencuat. Setelah sebelumnya 19 ijazah dikembalikan pada bulan Mei, kini diduga masih ada sekitar 50 ijazah yang belum diserahkan kepada karyawan dan eks karyawan.
Pengakuan salah satu eks pegawai berinisial U menyebutkan, para karyawan aktif kesulitan mengundurkan diri karena diwajibkan membayar penalti hingga Rp45 juta untuk mengambil ijazah mereka. “Mereka takut mundur karena dendanya sangat berat,” ungkapnya, Minggu (16/6).
Situasi ini mendorong para mantan karyawan mendatangi DPRD Kota Malang untuk meminta bantuan. Respons cepat datang dari Komisi D DPRD, yang akan mengadakan hearing lintas komisi bersama pihak spa, Pemkot Malang, dan pekerja.
Anggota DPRD, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa meski ada perjanjian awal, penahanan ijazah tetap tidak dibenarkan. Hal ini melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk mengembalikan dokumen penting milik karyawan.
Selain itu, DPRD juga akan menyelidiki dugaan praktik spa oleh tenaga yang belum bersertifikat, yang berpotensi membahayakan konsumen.