Surabaya, Jatimku.com — Seorang pria berinisial AS (27) berhasil diamankan pihak kepolisian usai diduga menjadi pembuat sekaligus penyebar video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penawaran motor murah. Aksi penipuan ini menimbulkan kerugian besar dan telah menjebak lebih dari 100 orang sebagai korban.
Dalam video hoaks yang viral di media sosial tersebut, pelaku memanfaatkan foto dan identitas Khofifah seolah-olah sang Gubernur memberikan program bantuan motor murah bagi masyarakat tidak mampu. Video itu dikemas secara meyakinkan, dengan narasi yang mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
“Pelaku menyebarkan video lewat grup WhatsApp dan media sosial dengan maksud menipu masyarakat. Total ada sekitar 100 orang yang sudah mengirimkan uang ke rekening yang disiapkan pelaku,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AS telah menjalankan modus ini selama dua bulan terakhir. Pelaku bahkan mengedit video dengan teknik AI sederhana untuk membuatnya terlihat otentik. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
“Korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, hingga Banyuwangi. Rata-rata mereka menyetorkan uang antara Rp500.000 hingga Rp1 juta,” tambah Dirmanto.
Pihak Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya komplotan atau jaringan yang terlibat dalam penyebaran hoaks ini. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan tim siber untuk menelusuri akun-akun media sosial yang turut menyebarkan video palsu tersebut.
Sementara itu, Gubernur Khofifah melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa tidak pernah menginisiasi program bantuan motor murah, apalagi melalui video beredar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya pada informasi yang mencatut nama pejabat atau pemerintah,” ujar Khofifah.
Pelaku kini dijerat dengan pasal penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP. AS terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.