Latest News

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Malang Bidik Pajak dari Usaha Kuliner Malam Hari


Malang, 14 Mei 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus melakukan langkah strategis dalam menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah pendataan objek pajak makanan dan minuman, khususnya dari pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari.


Langkah ini dianggap penting mengingat geliat ekonomi sektor kuliner tidak hanya terjadi di siang hari, namun juga ramai di malam hari. Mulai dari pujasera, kafe, angkringan, lalapan, hingga warung makan kaki lima menjadi sasaran pendataan karena masuk dalam kategori PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makanan dan minuman.

 

“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang buka di luar jam kerja,” ujar Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, Selasa (14/5/2025).


Menurut Ramdhani, bentuk usaha bukan menjadi batasan. Asalkan kegiatan usaha tersebut menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat dan memenuhi kriteria PBJT, maka berhak untuk didata dan diverifikasi sebagai potensi objek pajak.


Pendataan ini dilakukan secara bertahap dan terpantau langsung oleh petugas di lapangan. Setelah proses pendataan selesai, pelaku usaha yang terverifikasi sebagai objek pajak akan masuk dalam sistem pendataan Bapenda untuk selanjutnya dilakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan.


Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak PAD Kota Malang, sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha agar berkontribusi sesuai dengan skala usaha masing-masing. Tidak hanya menyasar usaha besar seperti restoran dan hotel, namun juga usaha kecil menengah yang terbukti memiliki potensi perputaran ekonomi yang signifikan.