Latest News

Diduga Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Kadin Cilegon Disorot


Cilegon, 14 Mei 2025 – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria mengenakan kaos bertuliskan "Kadin Kota Cilegon" mendatangi investor asing PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kawasan industri Krakatau Steel, menghebohkan publik. Dalam video tersebut, mereka terdengar secara terang-terangan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang.


“Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang. Rp5 triliun untuk Kadin, tanpa ada lelang, bagi, selesai, clear,” ujar salah satu pria dalam video tersebut.


Permintaan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi. Ia menyatakan bahwa Kadin, bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan pengusaha lokal lainnya, hanya ingin dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik senilai Rp15 triliun milik CAA, agar tidak hanya menjadi penonton.


“Kami ingin memastikan bahwa pengusaha lokal tidak hanya gigit jari dengan adanya proyek besar ini. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk menegaskan harapan kami agar ada keterlibatan langsung,” ungkap Mulyadi.


Proyek yang sedang digarap oleh CAA—anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk—merupakan pembangunan pabrik chlor-alkali dan ethylene dichloride (EDC) yang ditargetkan rampung dan beroperasi pada tahun 2027. Proyek ini disebutkan akan menyerap 3.000 tenaga kerja saat masa konstruksi dan mempekerjakan 250 orang secara tetap setelah beroperasi.


Tak hanya membuka lapangan kerja, pabrik ini juga dinilai strategis secara ekonomi. Diharapkan dapat menghemat impor chlor-alkali sebesar Rp4,9 triliun per tahun, serta mendatangkan devisa dari ekspor EDC hingga Rp5 triliun per tahun.


Menanggapi dinamika yang terjadi, pihak kepolisian telah turun tangan melakukan mediasi guna menjaga agar proyek tetap berjalan secara kondusif. Belum ada pernyataan resmi dari PT Chandra Asri terkait kejadian ini.


Kasus ini menuai perhatian publik luas dan memicu diskusi soal transparansi proyek strategis nasional serta pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat dan bebas dari intervensi tidak prosedural. Pemerintah daerah dan aparat diharapkan dapat mengawal proses ini sesuai regulasi yang berlaku.