Latest News

Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judi Online


jatimku.com Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, muncul dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan perlindungan situs perjudian online agar tidak diblokir oleh pemerintah. Saat ini, kementerian tersebut telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.


Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari pihak yang mampu mengumpulkan data website perjudian online. Zulkarnaen kemudian menawarkan nama Adhi Kismanto untuk proyek tersebut.


Skema pembagian keuntungan juga diungkap di persidangan. Masing-masing website yang dijaga agar tidak diblokir dihargai Rp 8 juta, dengan pembagian: 20 persen untuk Adhi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 50 persen untuk Budi Arie.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Hingga berita ini diturunkan, pihak Budi Arie Setiadi belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan tersebut.