Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru yang membatasi fitur promo gratis ongkir (ongkos kirim) oleh e-commerce maksimal hanya tiga hari dalam satu bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap praktik diskon ongkir yang dinilai melampaui batas wajar, bahkan hingga menyebabkan tarif layanan pos lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) atau biaya pokok layanan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha di sektor logistik serta mencegah praktik banting harga yang dapat merugikan penyedia jasa logistik lokal.
“Jadi, kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi, dan kami minta datanya. Kami akan bandingkan dengan harga rata-rata industri. Jadi, bisa diperpanjang, namun harus melewati evaluasi terlebih dahulu,” tegas Gunawan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap promo-promo yang diberikan e-commerce tetap proporsional dan tidak merugikan ekosistem logistik nasional.