Tapi kali ini saya tidak membahas LGBT karena telah saya ulas tahun lalu. Sekarang saya membahas KDRT, informasi yang saya dapatkan dari beberapa anggota polres saat parenting berlangsung di TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Kepanjen.
Acara yang dihadiri oleh wali murid kelas A tersebut dilaksanakan di halaman sekolah, tempat biasanya anak-anak bermain pada hari Sabtu kemarin. Sebenarnya saat itu saya akan menghadiri acara painting di Lembaga Pelatihan Ganesha. Bukan untuk ikut pelatihan, tapi untuk meliput. Sayangnya acara parenting yang diperkirakan selesai jam 11 siang itu malah selesai jam 12 lebih.
Ada 3 anggota polisi perwakilan dari polres, salah satunya adalah Bu Dewi. Saya lupa nama dan pangkat mereka. Menunggu email dari Bu Dewi, tapi belum dikirim. Padahal biasanya ada flash disk di dompet, karena ganti tas, jadinya lupa. Padahal tuh ilmunya penting banget buat disimpan. Hiks, Bu Dewi, masih saya tunggu emailmu hingga hari ini.
Macam-maca bentuk kekerasan |
Anak dan perempuan sering menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga yang setiap tahun meningkat dg pesat. Tidak hanya di rumah, di luar rumah pun banyak sekali korban. Karena hal itu, ada UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan anak sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Sesuai UU no 35 th 2004.
Banyak faktor penyebab KDRT dan yang paling sering adalah kemiskinan. Selain itu, lingkungan, disfungsi kehidupan berkeluarga, narkoba, anggota keluarga menjadi beban, keluarga menderita gangguan jiwa atau kepribadian juga menyebabkan KDRT.
Pelaku kekerasan pun mempunyai kateristik, di antaranya yaitu :
- orang sedarah atau punya hubungan dekat. Ayah, Ibu, paman, saudara.
- pelaku punya akses terus pada korban dan mengulangi tindakannya. Misalnya saja jasa antar jemput anak sekolah.
- pelaku mengontrol aspek dari kehidupan korban. Misalnya saja guru.
- tindakan berasal dari norma tentang bagaimana orang tertentu harus berlaku satu terhadap lainnya (suami-istri-orang tua-anak).
Banyak sekali kisah yang menjadi topik bahasan dalam acara kali ini. Salah satunya tentang anak yang hamil di luar nikah, menelantarkan anaknya, dan dipidana sesuai hukum yang berlaku.
Paling miris adalah saat Bu Dewi menceritakan seorang istri yang punya kelainan seksual, belum terangsang kalau belum terluka sampai berdarah pada ms. v. Sampai akhirnya sang suami-istri itu pun bosan melakukan pada istri saja, lalu melakukan pada sang anak yang masih kecil sampai ms.v berdarah dan bernanah. Oke, intinya seperti itu, saya tak mungkin menjabarkan bagaimana caranya karena itu terlalu menyeramkan.
Naudzubillah. Semoga kita dijauhkan dari hal-hal seperti itu. Miris sekali.
Saya lampirkan beberapa slide dan materi yang dibawakan oleh Bu Dewi dan anggota polres. Sempat saya potret tentang UU KDRT. Semoga ini bisa membantu kita untuk tetap menjaga keluarga dengan baik. Anak adalah aset yang sangat berharga dan perlu dilindungi.
Jangan lupa tinggalkan komentar, follow blog, dan G+, ya? Kalo info ini bermanfaat buat kamu. Nanti akan langsung saya follback buat yang komentar langsung. Bisa juga follow twitter @anis_sa_ae dan FP Anisa AE biar dapat update info tiap hari ^^v