15 Ribu Buruh Turun ke Jalan Tolak UMP 2026, Simak Tuntutan Mereka
Jatimku.com - Jakarta. Aksi demonstrasi besar-besaran kembali digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Senin (24/11/2025). Ribuan buruh turun ke jalan untuk menolak kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang dinilai terlalu kecil, yakni hanya sekitar Rp 90 ribu per bulan.
Baca juga : Hati-Hati! Ini Ciri Spatula Berbahaya yang Bisa Picu Kanker Menurut Pakar IPB
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi Nasional ini dilakukan serentak di berbagai kota industri di Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, massa buruh dipusatkan di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi lapangan.
"Aksi ini merupakan gerakan nasional yang akan dilakukan secara serentak di kota-kota industri," ujar Said Iqbal.
Said mengatakan rencananya diperkirakan 15 ribu buruh akan ikut dalam aksi di Jakarta.
Selain Jakarta, aksi serupa turut digelar di sejumlah daerah. Di Bandung, massa buruh berkumpul di Gedung Sate; di Serang aksi dipusatkan di Kantor Gubernur Banten; sementara di Semarang buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Untuk Jawa Timur, Surabaya menjadi pusat aksi yang diperkirakan diikuti lebih dari 10 ribu buruh, mengingat wilayah tersebut termasuk kawasan industri besar.
Baca juga : Ratusan Anak Jadi Korban Rekrutmen Terorisme Lewat Game Online, Ini Temuan Densus 88
Menurut Said, kenaikan upah minimum yang hanya Rp 90 ribu didasarkan pada inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025. Dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp 3 juta, buruh menilai kenaikan tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup layak.
KSPI dan Partai Buruh pun mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum, yakni:
1. 8,5-10,5 persen (tuntutan awal buruh).
2. 7, 77 persen, hasil penjumlahan inflasi dan indeks tertentu dikalikan pertumbuhan ekonomi.
3. 6,5 persen sebagai batas minimal kenaikan.
Said menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan formula pengupahan. Buruh, kata dia, tidak meminta hal berlebihan, tetapi menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja.