Sahara dan Yai Mim Saling Lapor, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Table of Contents



Jatimku.com, Malang - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Kota Malang, yakni Sahara dan Imam Muslimin, memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahara sebagai pelapor pada Jumat, 3 Oktober 2025, terkait laporan yang ia ajukan sebelumnya.

Baca juga : Sengketa Tanah Waqaf di Malang: Eks Dosen UIN Imam Muslimin Vs Tetangga Makin Memanas

Sahara, yang diketahui merupakan tetangga dari Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, mengadukan Imam atas dugaan pencemaran nama baik yang juga menyasar usaha rental miliknya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.

"Prosesnya masih berjalan, rencananya pada tanggal 3 Oktober 2025 Ibu Sahara akan diperiksa sebagai pelapor," ujar Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Rabu (1/10/2025).

Menariknya, sehari setalah laporan dari Sahara, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, juga melaporkan Sahara ke pihak kepolisian. Namun, jadwal pemeriksaan Imam masih bersifat tentatif karena ia dikabarkan berada di Jakarta.

Baca juga : Heboh! Dosen UIN Malang Terekam Berguling-Guling Saat Berselisih dengan Warga

Yudi menyebutkan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan profesional.

"Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihat mana laporan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana," tegasnya.

Kasus saling lapor di Malang ini menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan tokoh akademisi dan unsur masyarakat. Polresta Malang Kota berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.