Eza Gionino Digugat Cerai Istri, Sidang Perdana 22 September
Jatimku.com – Jakarta. Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor sinetron Eza Gionino resmi digugat cerai oleh istrinya, Meiza Aulia Coritha. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga : Keluarga Balita Meninggal Usai Dirawat di Klinik Sidoarjo Resmi Lapor Polisi
Informasi ini dibenarkan langsung oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim, yang menjelaskan bahwa gugatan telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-court. “Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar Rabu, 3 September, melalui kuasa hukumnya,” jelas Dadang saat ditemui di kantornya.
Proses hukum perceraian keduanya akan segera berjalan. PA Cibinong telah menetapkan jadwal sidang perdana pada Senin, 22 September 2025. Ketua Pengadilan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.
“Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim, dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 22 September 2025 ini,” tambah Dadang.
Dalam gugatannya, Meiza tidak hanya menuntut perceraian, tetapi juga mengajukan permohonan hak penguasaan anak. “Berdasarkan aplikasi kami, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Jadi penguasaan anak juga diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza,” ungkap Dadang lebih lanjut.
Sesuai aturan, sidang pertama akan difokuskan pada proses mediasi. PA Cibinong menegaskan bahwa baik Eza maupun Meiza wajib hadir dalam sidang perdana. Kehadiran kedua belah pihak sangat penting agar mediasi dapat dijalankan.
“Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika keduanya hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Namun jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama akan ditunda untuk pemanggilan sekali lagi kepada pihak tergugat,” terang Dadang.
Baca juga : Khofifah Ajak Warga Jatim Jaga Kondusivitas, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Ia menambahkan, mediasi hanya bisa dilaksanakan apabila kedua pihak hadir secara langsung. “Mediasi dapat dilaksanakan jika pihak istri dan pihak laki-laki hadir bersamaan. Kalau salah satunya tidak hadir, maka mediasi tidak bisa dilakukan,” katanya.
Meski sudah mendaftar secara resmi, pihak pengadilan belum mau mengungkap nomor perkara maupun detail isi gugatan. Dadang menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ranah pokok perkara yang bersifat tertutup.
“Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk ranah pokok perkara,” pungkasnya.
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha menikah pada 2018 lalu dan dikaruniai anak. Keduanya selama ini dikenal harmonis, meski jarang mengumbar kehidupan pribadi ke publik. Gugatan cerai ini pun sontak mengejutkan banyak pihak, khususnya para penggemar Eza.
Kini publik menanti kelanjutan sidang pada 22 September mendatang. Apakah mediasi akan menjadi jalan damai bagi keduanya, atau perceraian tetap menjadi pilihan akhir? Semua bergantung pada hasil persidangan di PA Cibinong.