Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari Dibantah Puan Maharani, Ini Rinciannya

Table of Contents

 

  


Jatimku.com, Jakarta – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp 3 juta per hari belakangan membuat heboh publik. Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, sehingga memicu reaksi keras dari warganet yang menilai kenaikan itu tidak pantas dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Baca juga : Panen Bareng Gibran, Titiek Soeharto Tegaskan Stop Penyelundupan Benih Lobster

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Puan memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan.

“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (18/8/2025), dilansir dari YouTube Kompas TV.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yakni Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, Wakil Ketua DPR Rp 4,62 juta, dan anggota DPR Rp 4,2 juta.

Meski gaji pokok relatif kecil, total pendapatan anggota DPR bisa membengkak karena ditambah berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan misalnya mencapai Rp 9,7 juta untuk anggota, sedangkan Ketua DPR mendapat Rp 18,9 juta. Ada pula tunjangan komunikasi sebesar Rp 15,5 juta, tunjangan kehormatan Rp 5,5 juta, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, hingga bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta.

Selain itu, anggota DPR juga mendapat uang sidang Rp 2 juta, asisten anggota Rp 2,25 juta, serta tunjangan keluarga berupa tunjangan istri/suami sebesar 10 persen gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok untuk maksimal dua anak. Bahkan, ada pula tunjangan beras senilai Rp 30.090 per jiwa untuk maksimal empat orang dalam keluarga.

Jika seluruh komponen pendapatan tersebut digabung, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat memperoleh total penghasilan sekitar Rp 54,3 juta per bulan.

Baca juga : Sri Mulyani Menangis Tinggalkan Kemenkeu, Haru Biru Iringi Perpisahan

Jauh di Atas Upah Minimum

Jumlah itu tentu jauh di atas pendapatan rata-rata pekerja di Indonesia. Sebagai perbandingan, UMR DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5,39 juta per bulan. Sementara itu, UMR Jawa Tengah hanya Rp 2,16 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan anggota DPR hampir 10 kali lipat dari pekerja di Jakarta, dan lebih dari 20 kali lipat dibandingkan pekerja di Jawa Tengah.

Klarifikasi Hoaks

Puan Maharani menegaskan, isu gaji Rp 3 juta per hari yang viral di media sosial tidak benar adanya. “Karena rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah, jadi diberikan kompensasi uang rumah. Itu saja, tidak ada kenaikan gaji,” kata Puan.

Dengan demikian, isu yang beredar di masyarakat seolah-olah DPR mendapat tambahan gaji harian adalah tidak sesuai fakta. Perubahan yang terjadi hanyalah penghapusan fasilitas rumah jabatan yang diganti dengan uang tunjangan rumah.

Meski demikian, perbandingan antara pendapatan anggota DPR dengan kondisi upah minimum pekerja tetap menjadi sorotan warganet. Banyak masyarakat yang menilai bahwa sistem tunjangan DPR masih terlalu besar jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan rakyat.