Malang, Jatimku.com – Kisruh perizinan Florawisata Santerra De Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, desakan keras datang dari DPRD Kabupaten Malang yang meminta Pemkab segera menyegel destinasi wisata tersebut karena diduga belum mengantongi izin resmi secara menyeluruh.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 14 Mei 2025, Santerra belum memiliki badan usaha legal, tak memiliki NPWP, dan belum pernah tercatat melakukan pembayaran pajak ke negara.
"Kalau semua usaha bisa jalan tanpa izin dan kewajiban pajak, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan aturan daerah,” tegas Zulham, Rabu (4/6/2025).
Menanggapi hal itu, pihak pengelola Santerra angkat suara. Manager Operasional Santerra, Viqi Litiawan Cesi, mengakui bahwa pengurusan izin memang sedang berlangsung karena adanya pengembangan kawasan. Namun, ia menegaskan bahwa izin pengelolaan utama sudah dimiliki.
“Kami memang sedang dalam proses pengurusan izin tambahan karena ada perluasan wahana. Tapi untuk izin dasar, kami punya dan aktif menjalankan operasional secara legal,” ujar Viqi saat diwawancarai, Kamis (5/6/2025).
Viqi juga menjelaskan bahwa Florawisata Santerra dikelola oleh PT Citra Pesona Alam Raya, namun untuk keperluan administrasi perpajakan, izin masih tercatat atas nama pribadi: Abdul Muntolib Al Assyari. Ia juga menyebut pihaknya rutin membayar pajak, dengan bukti pembayaran yang tercatat di sistem coretax Direktorat Jenderal Pajak.
“Pembayaran pajak kami transparan, bisa dicek. Bahkan kami mendapat penghargaan dari Bupati Malang karena kontribusi terbesar terhadap PAD sektor wisata tahun 2024. Masak dibilang ngemplang pajak?” tambahnya.
Menurut Viqi, penyegelan bukan hanya berdampak pada perusahaan, tapi juga pada warga sekitar yang menggantungkan hidup dari Santerra.
“90% dari total karyawan kami berasal dari desa sekitar. Kalau tempat ini ditutup, mereka kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwoto, menyatakan bahwa urusan izin bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi dinasnya.
“Tugas kami adalah mempromosikan pariwisata, bukan mengurus izin. Itu ranah OPD teknis lainnya,” jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa Santerra termasuk destinasi andalan Kabupaten Malang. Pada tahun 2024, tempat ini mencatatkan nilai pembayaran pajak hampir Rp 2,5 miliar—angka tertinggi di sektor wisata hiburan di daerah tersebut.
Meski begitu, polemik perizinan tetap menjadi sorotan utama. Sembari menunggu kejelasan dari OPD terkait, nasib Santerra kini berada di ujung tanduk: antara diberi kesempatan melengkapi izin atau ditutup sementara waktu.