Latest News

Belum Lengkap Izin, Pemkab Malang Tak Bisa Segel Florawisata Santerra De Laponte



Malang – jatimku.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan belum dapat melakukan penyegelan terhadap destinasi wisata Florawisata Santerra De Laponte yang terletak di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, meskipun disebut-sebut masih belum mengantongi beberapa izin operasional secara lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Menurutnya, pengelola Santerra De Laponte saat ini tengah menjalani proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan, sehingga penyegelan belum bisa dilakukan.

“Santerra itu lagi mengurus izin, sehingga nggak bisa kita menyegel karena progres perizinan sudah berjalan,” ujar Sanusi saat ditemui oleh JatimTIMES, belum lama ini.

Padahal, sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, mendesak Pemkab Malang agar melakukan penutupan sementara tempat wisata tersebut, sembari menunggu kelengkapan izin.

Namun demikian, Sanusi menegaskan bahwa selain tengah mengurus izin, pengelola Santerra De Laponte juga telah menunjukkan itikad baik dengan secara rutin membayar kewajiban pajaknya kepada Pemkab Malang.

“Ada semua (kontribusi pajak dari Santerra De Laponte kepada Pemkab Malang), nanti dicek di perpajakan,” kata Sanusi, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan melayangkan surat peringatan kepada pengelola Santerra De Laponte melalui Satpol PP.

“Santerra itu sama Satpol PP sudah dikasih surat peringatan untuk mengurus perizinan-perizinan yang harus dicukupi dari pengelola Santerra,” ujar Nurcahyo yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen perizinan yang sedang dalam proses pengurusan oleh pihak Santerra mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta ketentuan terkait lahan hijau.

“Sudah saya cek di teman-teman yang menangani perizinan itu, sudah diproses,” imbuh Nurcahyo.

Namun demikian, jika dalam perkembangannya pengelola tidak kunjung melengkapi perizinan meski telah diperingatkan hingga tiga kali, Pemkab Malang tak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan atau penyegelan tempat wisata yang kerap ramai pengunjung saat akhir pekan dan musim liburan tersebut.

“Kalau masih membangkang, ada mekanisme kan, satu kali nggak proses, dua kali nggak proses, tiga kali nggak proses, tutup sudah,” pungkas Nurcahyo.