Penagihan Utang Picu Pembunuhan di Sidoarjo, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Jatimku.com, Sidoarjo - Misteri penemuan mayat di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terungkap. Korban bernama Muchdor Amin (58) diketahui tewas dibunuh oleh rekan bisnisnya sendiri lantaran masalah utang. Kasus tragis ini terjadi Jumat, 7 November 2025, dan langsung menggegerkan warga sekitar.
Baca juga : BNN Jatim Temukan 15 Pelajar SMP di Surabaya Positif Narkoba, Kawasan Kunti Jadi Sorotan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku berinisial M. Misbah (45) tega menghabisi nyawa korban karena merasa tertekan dan jengkel terus menerus ditagih utang. Total uang pelaku kepada korban mencapai Rp 40 juta, yang merupakan bagian dari kerja sama bisnis mereka.
Menurut Christian, awal mula pembunuhan terjadi pada Kamis, 6 November 2025. Saat itu korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang sebesar Rp 22 juta. Meskipun pelaku berjanji akan melunasi utang pada 8 November 2025, korban tetap mendesak bahkan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Dalam kondisi emosi dan panik, pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Namun di sepanjang perjalanan, korban kembali menagih dan mengancam. Merasa terpojok, pelaku meminggirkan mobil di lokasi sepi, lalu memukul rahang korban hingga tak sadarkan diri. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Baca juga : Aksi Balap Liar di Pamekasan Kian Parah, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Setelah memastikan korban tewas, Misbah membuang jasad korban ke parit di Jalan Arteri Porong guna menghilangkan jejak. Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak RT dan diteruskan ke Polsek Porong.
Hasil penyelidikan polisi menemukan bukti penting dari ponsel korban yang tersambung aplikasi Gojek, sehingga memudahkan pelacakan keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Misbah berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi terus mendalami kasus untuk melengkapi proses hukum.