Aksi Balap Liar di Pamekasan Kian Parah, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Table of Contents


Jatimku.com - Aksi balap liar kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Pamekasan, Madura. Puluhan remaja dilaporkan melakukan balap liar di wilayah Dusun Patase'an, Desa Gro'om, Kecamatan Proppo, pada Minggu sore (16/11/2025). Aksi tersebut berlangsung di jalan umum sehingga sangat membahayakan keselamatan para pengendara yang melintas.

Baca juga : BNN Jatim Temukan 15 Pelajar SMP di Surabaya Positif Narkoba, Kawasan Kunti Jadi Sorotan

Para pelaku terlihat memacu motor dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan. Kondisi ini membuat warga sekitar merasa waswas. Saiful, salah satu warga Proppo, mengungkapkan rasa takut saat harus melewati lokasi tersebut. 

"Kalau lewat sini harus ekstra hati-hati. Mereka melaju kencang sekali, takutnya tiba-tiba menabrak orang," ujarnya.

Mirisnya, aksi balap liar itu dilakukan tanpa pengawasan aparat kepolisian. Para remaja dengan leluasa menggelar adu kecepatan, bahkan beberapa pengamat aksi terlihat menyiarkan kegiatan tersebut melalui media sosial. Menjelang magrib, kegiatan berbahaya itu masih terus berlangsung.

Baca juga : 51 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2025 oleh Polresta Malang Kota

Balap liar sendiri bukan hal baru di Pamekasan. Aktivitas ini sering menjadi permainan "kucing-kucingan" antara pelaku dan aparat, karena para pemotor diduga memiliki banyak titik lokasi untuk beraksi sehingga mudah berpindah tempat ketika ada razia.

Lebih jauh, gerombolan remaja yang sering terlibat dalam balap liar juga disinyalir berkaitan dengan tindakan kriminal lainnya, termasuk tawuran. Peristiwa bentrokan antar remaja pada Minggu (9/11/2025) di pusat kota hingga menelan dua korban jiwa menjadi bukti bahwa kenakalan remaja di Pamekasan semakin mengkhawatirkan. Polisi telah menangkap sembilan tersangka dan masih memburu tiga pelaku lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat keamanan memperketat pengawasan serta melakukan tindakan tegas guna mencegah balap liar yang berpotensi merenggut nyawa. Situasi ini dinilai telah merusak ketertiban umum dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.