Kolaborasi Pemkot dan Akademisi Jadi Kunci Wujudkan Kota Batu sebagai Destinasi Halal Unggulan
Table of Contents
KOTA BATU- Pemerintah Kota Batu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan akademisi menekankan pentingnya kolaborasi dan kerangka regulasi yang jelas untuk memperkuat posisi Kota Batu sebagai destinasi pariwisata halal unggulan. Hal ini menjadi benang merah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kota Batu.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Pemkot Batu, *Diana Farianti, SS. MM.,* dan Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Batu yang juga Dosen FAI UNISMA, *Muhammad Afifullah Rifa'i, B.Sh., M.Ed., Ph.D.*
Diana Farianti, dalam paparannya, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini Pemkot Batu belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pariwisata halal secara mendetail.
"Terus terang, kami dari pemerintah belum menyusun adanya regulasi seperti Perda terkait wisata halal. Payung hukum yang ada masih mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan secara umum," ujar Diana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masukan dari FGD ini akan menjadi bahan pertimbangan krusial dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kota Batu yang akan dirancang tahun depan. Menurutnya, untuk mewujudkan destinasi halal, diperlukan pemenuhan berbagai indikator, mulai dari penyediaan fasilitas ibadah yang layak, sertifikasi halal untuk produk kuliner, hingga kebijakan yang mendukung komitmen tersebut.
"Teman-teman pelaku wisata ini adalah sukarelawan yang bekerja tanpa lelah memajukan pariwisata Kota Batu. Sinergi ini yang kita butuhkan untuk bergerak maju," tambahnya, merujuk pada puluhan perwakilan asosiasi pariwisata yang hadir.
_Sementara itu,_ Muhammad Afifullah Rifa'i memberikan landasan akademis dan teologis mengenai urgensi pariwisata halal. Ia menjelaskan bahwa konsep ini tidak hanya sebatas makanan atau tempat salat, tetapi selaras dengan tujuan utama syariat Islam (Maqasid al-Shari'ah).
"Konsep pariwisata halal sesungguhnya sejalan dengan lima tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama (hifdzuddin), jiwa (hifdzunnafs), akal (hifdzul 'aql), keturunan (hifdzunnasl), dan harta (hifdzulmal)," jelas Afifullah.
Baca juga : Pakar Halal UMM: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Legalitas, tapi Soal Niat dan Kejujuran
Ia merinci, penyediaan tempat ibadah merupakan bentuk menjaga agama, makanan yang halal dan higienis adalah bagian dari menjaga jiwa, dan menjauhkan dari fasilitas yang mengarah pada kemaksiatan adalah cara menjaga akal dan keturunan. Menurutnya, dengan potensi mayoritas penduduk muslim dan rekam jejak penghargaan pariwisata yang dimiliki, Kota Batu memiliki peluang besar jika mampu menggarap sektor ini secara serius.
Diskusi menyimpulkan bahwa langkah awal yang perlu ditempuh adalah sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi halal, dan yang terpenting, perumusan kebijakan yang akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pariwisata halal di Kota Batu ke depan,* (AW jatimku.com)
