Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati, KLHK Selidiki Tiga Perusahaan Batubara di Kutai Kartanegara
Jatimku.com, Samarinda - Dua ekor pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) dilaporkan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Laporan tersebut disampaikan oleh Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) pada awal pekan ini. Hewan langka yang berstatus satwa dilindingi itu ditemukan tak bernyawa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, tak jauh dari jalur lalu lintas tongkang batubara.
Baca juga : Fakta Menegangkan Pulau Ular di Brasil, Zona Terlarang yang Tak Bisa Dihuni Manusia
Tim RASI menduga meningkatnya aktivitas kapal tongkang batubara di kawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko keselamatan pesut Mahakam. Dalam dua hari terakhir, tercatat ada 13 tongkang batubara per jam melintas di kawasan habitat alami pesut. Spesimen kedua pesut yang mati kini tengah diteliti di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.
Berdasarkan data RASI, populasi pesut Mahakam diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor pada 2025. Kondisi ini membuat keberadaannya semakin kritis di alam liar.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penengakan Hukum (Gakkum) menelusuri aktivitas tiga perusahaan batubara yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi, yaitu PT Indo Pancasada Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Dari hasil pengawasan, PT Muji Lines diketahui melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara tanpa memiliki dokumen lingkungan lengkap maupun izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Selain itu, kualitas air di sekitar lokasi operasi ditemukan melebihi baku mutu lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pelanggaran izin lingkungan tidak bisa ditoleransi.
Baca juga : 7 Cara Merawat Hamster agar Sehat, Bahagia, dan Tidak Mudah Stres
"Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Deputi Gakkum, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit yang beroperasi di sekitar Sungai Mahakam. Menurutnya, upaya penyelamatan pesut memerlukan langkah nyata seperti pengaturan lalu lintas tongkang, penegakan izin lingkungan, serta pengurangan pencemaran air sungai.
Pesut Mahakam merupakan spesies endemik Kalimantan Timur yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Satwa ini memiliki tubuh abu-abu polos, kepala bulat, dan panjang tubuh sekitar 1,5-2,8 meter. Hewan pemakan ikan dan moluska ini dapat hidup hingga usia 28 tahun, namun kini populasinya terancam akibat aktivitas manusia di Sungai Mahakam, seperti lalu lintas tongkang, pencemaran, dan jaring nelayan.
RASI bersama KLHK terus berkolaborasi dalam pemantauan habitat pesut Mahakam agar keberadaan satwa langka ini tetap terjaga untuk generasi mendatang.
