Update Terbaru Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Selidiki Unsur Pidana
Jatimku.com, Sidoarjo - Penyelidikan atas insiden tragis ambruknya bangunan musala empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi memasuki babak baru. Polda Jawa Timur kini menangani kasus ini melalui Ditreskrimsus, dengan fokus pada dugaan kelalaian kontruksi yang menyebabkan puluhan korban jiwa.
Baca juga : Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Ditutup, 67 Korban Meninggal
Proses gelar perkara akan dilakukan guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi, termasuk dari pihak ponpes dan masyarakat sekitar. Selain itu, sejumlah ahli baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat unsur dugaan pidana.
Lebih lanjut, ia menyebut pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Baca juga : Haikal, Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Sidoarjo: Tetap Salat Meski Terjepit
Insiden ambruknya musala Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin, (29/9/2025) pukul 15.00 WIB saat para santri tengah menunaikan salat asar. Berdasarkan data Basarnas, total 171 orang berhasil dievakuasi dalam operasi SAR, dengan 67 korban meninggal dunia dan 104 selamat.
Meski pimpinan ponpes belum diperiksa, Kapolda memastikan proses hukum terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan.