Ibu dan Anak di Bangkalan Ditangkap Usai Cakar Tetangga, Ini Kronologinya

Table of Contents



Bangkalan, Jatimku.com - Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang ibu dan anak, Maryamah (42) dan Royhan (21), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangkalan atas dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya, Mukarromah (40).

Baca juga : Pegawai BUMN Tega Bunuh Istri di Banyuwangi, Korban Seorang Karyawati Bank

Kapolres Bangkalan melalu Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, peristiwa bermula ketika Mukarromah hendak mengonfirmasi luka lebam di mata anaknya yang berusia 5 tahun. Ia menduga luka tersebut disebabkan oleh nenek berinisial S (83), yang tak lain adalah ibu dari Maryamah dan nenek dari Royhan.

Namun, Maryamah dan Royhan tidak terima atas dugaan tersebut. Keduanya kemudian mendatangi rumah Mukarromah dan terjadi cekcok hingga berujung pada pengeroyokan. Akibat insiden itu, Mukarromah mengalami luka cakar di bagian wajah.

"Karena tidak terima (dikonfirmasi), tersangka Royhan dan Maryamah melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas AKP Hafid, Rabu (22/10/2025).

Baca juga : Heboh Video Pribadi Yai Mim Tersebar, Polisi Selidiki Pelaku Utama

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap anak Mukarromah masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami," tambahnya.

Saat ini, Maryamah dan Royhan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.