Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Jadi Pengepul di Lapas

Table of Contents

Jatimku.com, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kali ini, kasusnya semakin serius karena diduga melibatkan jaringan peredaran narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas). 

Baca juga : Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Terbukti Bersalah dalam Kasus LM Anak Nikita

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Menurut Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, Ammar Zoni tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga berperan sebagai pengepul narkoba.

"Mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa," jelas Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan Ammar Zoni dan beberapa  narapidanya lainnya yang tertangkap oleh petugas keamanan internal lapas. Investigasi pun dilakukan dan menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Baca juga : Wanda Hamidah Gagal Lanjutkan Misi ke Gaza, Kapal Dilarang Berlayar

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut meliputi sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

"Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," tambah Agung.

Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman berat karena merupakan residivis. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat urgensi penanganan tegas terhadap peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan dalam lapas.