Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Terbukti Bersalah dalam Kasus LM Anak Nikita
Jatimku, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh, terdakwa kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak artis Nikita Mirzani. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca juga : Kisruh Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Tuntutan Nafkah Rp 100 Jadi Sorotan
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 384 KUHP tentang aborsi. Ia dinyatakan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, Vadel juga terbukti terlibat dalam tindakan aborsi dengan persetujuan korban. Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sementara iPhone 13 milik korban dikembalikan. Vadel juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga : Update Sidang Cerai Eza Gionino: 6 Hasil dari Persidangan Perdana
Momen emosional terjadi di ruang sidang saat ibu terdakwa, Titin, pingsan setelah mendengar putusan hakim.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.