PPATK Blokir Rekening Tak Aktif, Ivan Yustiavandana Beberkan Alasan dan Laporkan Kekayaan Capai Rp 9,3 Miliar
Jatimku.com, Jakarta —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan langkah kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik, yaitu pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang dinyatakan tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini langsung disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan finansial yang kian kompleks.
Langkah Preventif untuk Keamanan Finansial Nasional
Dalam keterangan resminya, Ivan menjelaskan bahwa rekening bank yang sudah tidak aktif (dikenal sebagai dorman) rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, seperti sindikat penipuan daring, pencucian uang, hingga jual beli rekening. Menurutnya, langkah pemblokiran ini tidak bersifat represif, melainkan preventif.
“Negara hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan data finansial mereka,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ivan juga menegaskan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman. Tidak ada pencabutan hak kepemilikan. Rekening hanya akan dibekukan sementara, dan pemilik bisa mengaktifkannya kembali dengan melaporkan dan melakukan verifikasi ke pihak perbankan.
Jual Beli Rekening: Ancaman Baru di Era Digital
PPATK mengungkap bahwa dalam beberapa tahun terakhir, praktik jual beli rekening bank oleh masyarakat kepada pihak ketiga meningkat. Modus ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk mencuci uang hasil kejahatan, atau sebagai sarana melakukan penipuan online tanpa mudah dilacak.
Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat konsekuensinya dapat merusak stabilitas sistem keuangan dan menjerumuskan pemilik rekening ke dalam masalah hukum.
“Banyak yang tidak sadar bahwa menjual atau meminjamkan rekeningnya bisa menjadikan mereka turut bertanggung jawab secara hukum jika rekening itu digunakan untuk tindak pidana,” tegas Ivan.
Publik Soroti Kekayaan Ketua PPATK
Di tengah kebijakan ini, Ivan Yustiavandana juga menjadi pusat perhatian karena laporan harta kekayaannya yang mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Maret 2025, Ivan tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 9,38 miliar.
Angka ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya. Kekayaan tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok dan Ngawi, dua unit mobil pribadi, yaitu Toyota Innova Zenix 2023 dan VW Beetle 1972, serta uang kas dan setara kas sebesar Rp 3,7 miliar.
Total aset yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 12,28 miliar, namun setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp 2,9 miliar, kekayaan bersih Ivan berada di angka Rp 9,38 miliar.
Kritik dan Dukungan terhadap Kebijakan
Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa kalangan menyambut baik langkah tegas PPATK dalam melindungi sistem keuangan nasional, sementara sebagian lainnya menganggap tindakan ini berisiko mengganggu hak kepemilikan jika tidak disosialisasikan dengan baik.
Pelaku usaha mikro, terutama di sektor pedesaan, juga berharap agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap mereka yang jarang menggunakan rekening karena keterbatasan akses digital.
Namun, PPATK memastikan bahwa seluruh kebijakan akan dilaksanakan dengan pendekatan transparan dan berbasis data, termasuk dengan menggandeng lembaga perbankan nasional dalam proses evaluasi dan verifikasi rekening.
Ajak Masyarakat Lebih Peduli terhadap Keamanan Finansial
Sebagai penutup, Ivan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya menjaga rekening pribadi, tidak membagikan data keuangan kepada orang lain, dan segera melapor jika rekening digunakan tanpa sepengetahuan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh warga negara agar sistem keuangan kita tetap sehat dan aman,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, PPATK berharap dapat menciptakan lingkungan finansial yang bersih, aman, dan terjaga dari ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat di era digital saat ini.