Residivis 7 Kali Masuk Penjara Ditangkap Usai Bobol 5 Toko di Tulungagung

Table of Contents

 



TULUNGAGUNG, JATIMKU.COM – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria asal Kabupaten Trenggalek berinisial AS alias Menying (48) yang diduga melakukan pencurian di lima toko di wilayah Tulungagung. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pemilik toko.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai sisa hasil pencurian, dan telepon genggam.

"Penangkapan ini bermula pada akhir Oktober kemarin ada laporan pencurian uang di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu," kata Andi, Kamis (5/11/2026).

Ditangkap Setelah Sempat Kabur Saat Diperiksa Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petunjuk diperoleh, salah satunya melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang diketahui sempat tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Namun, saat polisi mendatangi lokasi, pelaku sudah melarikan diri.

Petugas kemudian mencari keberadaan tersangka di tempat tinggalnya di Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, saat anggota kepolisian melakukan patroli antisipasi kejahatan sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Pasar Kliwon, Kecamatan Kauman, tersangka melintas dan hendak diperiksa. Namun, pria tersebut justru berusaha kabur.

Polisi yang curiga dengan gelagatnya kemudian melakukan pengejaran. Tim Resmob Macan Agung berhasil menangkap tersangka di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di pet shop. Bukan hanya itu saja, dia mengaku sudah lima TKP," imbuh Andi.

Berpura-pura Menjadi Pembeli, Lalu Mengambil Uang Kasir

Dalam menjalankan aksinya, Menying diduga mendatangi toko sasaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah memastikan situasi aman dan pemilik toko lengah, tersangka masuk ke area dalam toko untuk mengambil uang yang tersimpan di laci kasir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lima lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian, yakni:

  1. Toko Pakan Oci Pet Shop, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dengan kerugian sekitar Rp600.000.

  2. Toko bunga di kawasan Pasar Ngemplak, dengan kerugian sekitar Rp4 juta.

  3. Toko pracangan di Pasar Ngemplak, dengan kerugian sekitar Rp1,2 juta.

  4. Kios pedagang tape di Pasar Ngemplak, dengan kerugian sekitar Rp400.000.

  5. Kios pedagang pisang di Tanon, Kecamatan Kedungwaru, dengan kerugian sekitar Rp600.000.

Dari lima lokasi tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6,8 juta.

Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Menying diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat sudah tujuh kali menjalani hukuman penjara.

Rinciannya, lima perkara pencurian terjadi di wilayah Tulungagung, sedangkan dua perkara lainnya berada di Kabupaten Trenggalek.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS alias Menying dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: detikJatim.