Pabrik Oli Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi, Produksi Pelumas Dicampur Biji Plastik
MOJOKERTO, JATIMKU.COM – Polisi menggerebek pabrik oli atau pelumas mesin ilegal di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pabrik bermerek Mars tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar lima bulan dan memasarkan produk oli sepeda motor, mobil, hingga mesin diesel ke sejumlah daerah di kawasan Tapal Kuda.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menggagalkan pengiriman empat jeriken atau sekitar 80 liter oli merek Mars di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Oli tersebut hendak dikirim kepada pembeli oleh dua kurir yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kemasan oli tersebut tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Polisi Gerebek Pabrik Oli di Bangsal
Berdasarkan keterangan dua kurir, Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan pengembangan hingga menggerebek pabrik oli Mars di Desa Sumberwono sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi produksi, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan baku yang digunakan untuk membuat pelumas mesin sepeda motor, mobil, hingga mesin diesel.
Polisi juga menangkap pemilik sekaligus penanggung jawab produksi, Fariz Rikianto Rochmadona (43). Warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, itu diamankan saat berada di pabrik bersama seorang karyawannya berinisial DMA.
"Dari hasil pemeriksaan, oli merk Mars ini tidak memiliki NPT, tidak memiliki SPPT-SNI, tidak pernah diuji di laboratorium dan usaha tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun," jelas Dody saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).
Puluhan Barang Bukti Disita dari Pabrik
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan pemasaran oli ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, serta sepuluh drum kosong untuk persiapan produksi.
Petugas juga menyita peralatan produksi berupa satu alat pengaduk atau mixer, satu tabung LPG 12 kilogram, satu mesin diesel beserta dua selang, satu pompa listrik beserta dua selang, dan satu pompa manual.
Selain itu, terdapat 13 botol kecil berisi sampel oli, satu printer, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken warna kuning, 16 tutup jeriken warna hitam, 50 tutup bagian dalam jeriken, serta 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.
Barang bukti lainnya meliputi satu kompor brass, satu laptop, satu ponsel, rekening koran tersangka periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan, empat lembar data penjualan oli, serta sisa bahan campuran oli berupa bahan pengental atau biji plastik dan aditif.
Oli Diduga Dicampur Biji Plastik
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan, mengungkapkan bahwa produk oli Mars tidak hanya diproduksi tanpa kelengkapan perizinan dan sertifikasi. Proses pencampuran bahan bakunya juga diduga dilakukan secara tidak semestinya.
Menurut Kevin, tersangka mencampurkan minyak dasar atau base oil dengan biji plastik sebagai bahan aditif.
Sejak Mei 2026, produk pelumas tersebut diduga telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Tapal Kuda.
"Pesanan diterima melalui grup WhatsApp sales dan dipasarkan ke toko-toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Situbondo," tandas Kevin.
Pemilik Pabrik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.
Ia dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Pasal kedua, ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Dody.
Pengungkapan pabrik oli ilegal ini menjadi perhatian terhadap peredaran produk pelumas kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan standar dan perizinan. Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli oli dengan memeriksa label, nomor registrasi, serta legalitas produk.
Sumber: detikJatim.
