Lumajang Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 1 Januari 2027
LUMAJANG, JATIMKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama dua bulan, mulai 2 November 2026 hingga 1 Januari 2027. Kebijakan ini diambil menyusul banjir lahar dingin Gunung Semeru serta sejumlah bencana lain akibat hujan deras yang melanda wilayah Lumajang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, mengatakan penetapan status siaga tersebut menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi selama periode tersebut.
"Status siaga bencana hidrometeorologi ditetapkan selama 2 bulan hingga 1 Januari 2027 mendatang," ujar Isnugroho kepada detikJatim, Rabu (4/11/2026).
Hujan Deras Picu Banjir Lahar hingga Tanah Longsor
Berdasarkan data BPBD Lumajang, hujan deras yang terjadi sejak Minggu malam (1/11/2026) hingga Senin (2/11/2026) memicu sejumlah kejadian bencana.
Bencana yang dilaporkan meliputi banjir lahar Gunung Semeru, tanah longsor, pohon tumbang, hingga banjir luapan di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang.
BPBD saat ini masih melakukan asesmen untuk mengetahui tingkat kerusakan serta kebutuhan warga terdampak.
"Langkah kami masih melakukan asesmen untuk mendata mana saja yang rusak, dan apa saja yang dibutuhkan oleh warga," terang Isnugroho.
Tiga Kecamatan Terdampak Bencana
Salah satu wilayah terdampak banjir lahar Gunung Semeru adalah Kecamatan Pasirian. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan pada aliran tanggul Sungai Regoyo di Desa Gondoruso.
Sementara itu, di Kecamatan Tempursari, bencana terjadi di lima desa. Hujan deras memicu banjir lahar dan tanah longsor di sejumlah lokasi.
Adapun di Kecamatan Jatiroto, banjir genangan dilaporkan terjadi di Dusun Persil, Desa Rojopolo.
BPBD Lakukan Pendataan Kerusakan dan Kebutuhan Warga
Penetapan status siaga bencana hidrometeorologi diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana selama musim hujan.
BPBD Lumajang masih memprioritaskan pendataan kondisi wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat yang terkena dampak bencana.
Masyarakat di wilayah rawan banjir lahar, longsor, dan banjir luapan diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hujan deras berlangsung.
Sumber: detikJatim.
