7 Fakta Guru SMKN 4 Malang Dinonaktifkan Usai Diduga Lontarkan Candaan Seksual kepada Siswi

Table of Contents


MALANG, JATIMKU.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan seorang guru SMKN 4 Kota Malang menjadi perhatian publik setelah kesaksian seorang siswi beredar di media sosial.

Guru berinisial R tersebut mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), sekaligus bertugas sebagai Koordinator Tata Tertib (Tatib). Ia diduga melontarkan komentar bernuansa seksual saat memberikan pengarahan mengenai penggunaan seragam sekolah.

Pihak sekolah telah menonaktifkan guru tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang turut melakukan penanganan dan klarifikasi.

Berikut tujuh fakta terkait kasus dugaan pelecehan verbal di SMKN 4 Kota Malang.

1. Dugaan Ucapan Terjadi Setelah Kegiatan Keagamaan

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 Oktober 2026, setelah kegiatan keagamaan di sekolah. Saat itu, para siswa dikumpulkan untuk mendengarkan pengarahan mengenai tata tertib dan penggunaan seragam.

Salah satu siswi berinisial Mawar (nama samaran) menceritakan bahwa pembahasan awal berkaitan dengan seragam putih abu-abu yang dinilai menerawang.

Guru tersebut disebut mengimbau para siswi untuk mengenakan pakaian dalam tambahan atau inner agar seragam tidak terlalu transparan.

"Awalnya menurut saya niat beliau bagus mas. Beliau ini menyarankan buat siswi memakai inner, biar gak nerawang," ujar Mawar saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

2. Guru Diduga Melontarkan Komentar Bernuansa Seksual

Menurut Mawar, persoalan muncul ketika guru tersebut menyampaikan komentar dalam bahasa Jawa yang menyinggung pakaian ketat, seragam putih yang menerawang, hingga warna pakaian dalam siswi.

Ucapan tersebut dinilai tidak pantas disampaikan di hadapan peserta didik karena dianggap mengarah pada ketertarikan seksual terhadap penampilan siswi.

"Klambine ngapret-ngapret, putih, nerawang, terus jeroane pink. Dikira guru lanang-lanang iki gak seneng ta? Ya seneng asline," demikian kalimat yang diingat Mawar.

Pernyataan tersebut disebut memicu reaksi sejumlah siswa. Bahkan, beberapa murid laki-laki dikabarkan langsung bersorak setelah mendengar ucapan itu.

3. Sejumlah Siswi Mengaku Tidak Nyaman

Mawar menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan imbauan agar siswi mengenakan pakaian yang lebih sopan.

Menurutnya, cara penyampaian guru tersebut justru dinilai mengarah pada komentar seksual terhadap tubuh dan pakaian dalam murid perempuan.

Ia menyebut sejumlah siswa merasa tidak nyaman dengan ucapan tersebut hingga akhirnya menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.

"Kita semua itu merasa kayak gak nyaman sama apa yang dibilang sama bapak ini mas," ungkapnya.

4. Kesaksian Siswa Viral di Media Sosial

Cerita mengenai dugaan ucapan guru tersebut kemudian diunggah salah seorang siswa melalui akun media sosial pribadinya.

Unggahan itu mendapat respons dari murid lain dan menyebar ke sejumlah akun media sosial, termasuk akun Mood Pendidikan.

Mawar menyebut siswa yang pertama kali mengunggah cerita tersebut dipanggil pihak sekolah pada Senin (2/11/2026).

Pemanggilan itu melibatkan sejumlah wakil kepala sekolah, tim tata tertib, guru Bimbingan dan Konseling (BK), hingga kepala sekolah. Siswa tersebut disebut diminta mengarsipkan atau menghapus unggahannya.

"Temen saya ini dipanggil, dihadapkan sama petinggi-petinggi sekolah. Apalagi ada Waka Humas yang nantinya ngurus PKL temen saya. Akhirnya, temen saya mengarsipkan postingan itu biar aman dan gak dipersulit," jelas Mawar.

5. Siswi Ungkap Pengalaman Pemeriksaan Rambut

Selain dugaan komentar bernuansa seksual, Mawar juga menceritakan pengalaman lain yang disebut melibatkan guru yang sama pada tahun sebelumnya.

Saat itu, para siswi disebut diminta membuka kerudung satu per satu ketika pemeriksaan rambut berlangsung.

Mawar mengaku pengalaman tersebut juga membuat sejumlah siswi merasa tidak nyaman. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai proses pemeriksaan tersebut.

"Dulu pernah, kayaknya tahun lalu. Kejadiannya ya itu buka kerudung kami semua satu-satu," pungkasnya.

6. Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Guru

Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, menyatakan pihak sekolah telah mendengar keresahan para siswa dan menanggapi persoalan tersebut secara serius.

Sekolah juga menyampaikan permintaan maaf kepada murid, orang tua atau wali murid, serta masyarakat.

Gunawan menegaskan bahwa komentar yang menyasar tubuh atau penampilan fisik tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.

"Disiplin memang penting, tetapi harus tetap menjunjung etika, profesionalisme dan martabat guru dan murid. Komentar yang menyasar tubuh atau penampilan fisik tidak dapat kami benarkan," tegasnya.

Setelah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, sekolah memastikan guru berinisial R telah dinonaktifkan.

"Iya sudah kami nonaktifkan," ujar Gunawan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

7. Dinas Pendidikan Jawa Timur Turun Tangan

Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang turut menangani persoalan tersebut.

Guru yang bersangkutan untuk sementara ditarik dari sekolah dan ditempatkan di kantor cabang dinas. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak berinteraksi langsung di lingkungan sekolah selama proses penanganan berlangsung.

Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu, Frenky MDP, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

"Yang bersangkutan untuk sementara tidak ditempatkan di sekolah, melainkan ditarik dan dikaryakan di kantor cabang dinas terlebih dahulu," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa dinas belum mengambil keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran tersebut karena proses penanganan masih berjalan.

"Dinas belum dapat menyampaikan keputusan atau kesimpulan pasti mengenai tuduhan yang ditanyakan karena proses penanganan masih berlangsung," ujarnya.

Penanganan Kasus Masih Berlangsung

Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di SMKN 4 Kota Malang ini masih dalam proses penelusuran pihak terkait. Penonaktifan guru merupakan langkah sementara selama proses klarifikasi berlangsung, bukan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jawa Timur diharapkan dapat menuntaskan penanganan secara objektif serta memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Sumber: detikJatim.