Tiga Remaja Asal Kediri Ditangkap Usai Diduga Curi Motor di Tulungagung

Table of Contents

 




TULUNGAGUNG, JATIMKU.COM – Tiga remaja asal Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga membobol rumah dan mencuri sepeda motor serta sejumlah dokumen kendaraan. Salah satu terduga pelaku masih berusia 17 tahun.

Dilansir dari detikJatim, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial AAS (19), MAW (20), dan seorang anak berusia 17 tahun. Mereka diketahui berasal dari Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Pelaku ditangkap di wilayah Mojo oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota,” kata Nanang, Senin (12/10/2026).

Bobol Rumah Saat Pemilik Tidur

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Yaya Agus, warga Dusun Tumpakweru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (29/9/2026).

Menurut Nanang, para pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari ketika pemilik rumah sedang tidur. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.

Setelah berhasil masuk, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario beserta beberapa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Kemudian masuk ke rumah dan membawa kabur sepeda motor Vario serta beberapa BPKB,” jelasnya.

Hasil Penjualan Motor Curian Dibuat Membeli Scoopy

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual. Uang dari penjualan itu digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi AG 4069 OBG.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Hasilnya, ketiga remaja itu berhasil teridentifikasi dan diamankan di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, tiga lembar BPKB hasil curian, serta satu unit Honda Scoopy yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.

Dua Pelaku Ditahan, Satu Masih Anak

Polisi melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku dewasa. Sementara itu, satu pelaku yang masih berusia 17 tahun tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Untuk anak-anak proses hukum tetap dilanjut. Namun, tidak ditahan,” ujar Nanang.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, terutama pintu dan akses masuk lainnya, saat beristirahat pada malam hari.

Dilansir dari detikJatim.