Pengedar Sabu di Dupak Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 17 Paket Seberat 1,419 Gram
SURABAYA, JATIMKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ROS (53) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Dupak Timur, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat netto sekitar 1,419 gram.
Dilansir dari detikJatim, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. ROS diamankan di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah itu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.
Sabu Diduga Diperoleh dari Pemasok Berstatus DPO
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan ROS diduga mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi antara ROS dan BR diduga berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," kata Dodi, Jumat (2/10/2026).
Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta. Barang haram itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disebut disembunyikan di dalam tas kecil yang biasa digunakan sebagai tempat menyimpan perhiasan emas.
Sebanyak 16 Paket Sabu Diduga Telah Terjual
Dodi menjelaskan, setelah memperoleh sabu, ROS diduga membaginya menjadi 33 paket kecil. Setiap paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Dari total 33 paket tersebut, sebanyak 16 paket diduga telah terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sementara itu, 17 paket lainnya berhasil disita polisi saat penangkapan.
"Dari hasil penimbangan, berat netto 17 paket sabu yang diamankan sekitar 1,419 gram," jelas Dodi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa ROS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah terjerat perkara serupa pada 2019.
"Pelaku pernah terjerat kasus narkotika dan merupakan residivis perkara narkotika pada 2019," imbuhnya.
Terancam Hukuman dalam Kasus Peredaran Narkotika
Saat ini, ROS telah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ROS juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan BR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada ROS. Hingga kini, BR masih berstatus DPO.
