Pasutri di Banyuwangi Buang Bayi karena Faktor Ekonomi, Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Table of Contents

 



BANYUWANGI, JATIMKU.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (21) dan J (29) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi laki-laki mereka di depan rumah warga di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Bayi dengan berat sekitar 3 kilogram tersebut ditemukan warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi dalam kondisi hidup dan terbungkus handuk.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Lakukan Penyelidikan Selama Tiga Hari

Lanang menjelaskan, penyidik Polsek Kalibaru mengumpulkan sejumlah petunjuk dan bukti dari lokasi penemuan bayi. Setelah mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, polisi melakukan pemantauan selama tiga hari.

Pada Selasa (6/10/2026), petugas mendatangi rumah pasangan tersebut dan membawa keduanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polsek Kalibaru menemukan beberapa jejak/sita data-data maupun bukti-bukti yang ada di TKP. Pada hari Selasa (6/10/2026) kemarin, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Itu adalah orang tuanya sendiri, pasangan suami istri," kata Lanang, Jumat (9/10/2026).

Polisi Ungkap Dugaan Motif Ekonomi

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi dugaan motif di balik tindakan tersebut.

Kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.

"Dapat kami sampaikan kalau motif sampai saat ini kita dapatkan dari beberapa saksi dan termasuk tersangka sendiri, itu adalah faktor ekonomi," ujar Lanang.

"Dan dari segi pekerjaan, bisa dikatakan bahwa pasangan ini tidak memiliki pekerjaan tetap," imbuhnya.

Meski demikian, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Polisi Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak

Selain proses hukum, kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membahas penanganan kasus tersebut.

Polisi berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Anak agar pendampingan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bayi dan latar belakang kasus.

Lanang menyampaikan bahwa kemungkinan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice akan dikaji bersama pihak terkait. Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan ketentuan hukum dan aspek kemanusiaan.

"Mengingat kondisi bayi korban saat ini masih hidup dan sehat dalam perawatan, peluang penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) akan dikaji secara matang bersama pihak-pihak terkait dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan," jelasnya.

Bayi Dirawat di RSUD Genteng

Sementara itu, bayi yang ditemukan di depan rumah warga tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng.

Polisi menyebut penanganan awal bayi dilakukan melalui koordinasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kepolisian, perangkat desa, hingga Dinas Sosial.

"Untuk kondisi bayi alhamdulillah, karena memang atas banyak peran, baik masyarakat, kepolisian, perangkat desa, dan lain sebagainya, dinas terkait pada saat ditemukan itu secepat mungkin kita segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial. Saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng," terang Lanang.

Adapun status pengasuhan bayi setelah menjalani perawatan masih akan dibahas bersama Dinas Sosial dan instansi terkait.

Polisi menegaskan penyidikan terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Di sisi lain, koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bayi sebagai korban dalam perkara tersebut.

Dilansir dari detikJatim.