Nelayan Banyuwangi Sambut Satgas Penyelundupan Benur, Minta Kebijakan Ekspor Dievaluasi
BANYUWANGI, JATIMKU.COM – Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Penanganan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan dari nelayan dan pelaku usaha di Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka menyambut baik upaya pemberantasan penyelundupan, tetapi berharap pemerintah juga mengevaluasi kebijakan ekspor benur yang dinilai berdampak pada usaha nelayan.
Dilansir dari detikJatim, Ketua Asosiasi Koperasi Nelayan Pencari Benih Bening Lobster Kecamatan Muncar, Wawan, menyatakan mendukung pembentukan satgas selama kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama.
“Saya senang dan menerima dengan baik pembentukan Satgas ini, selama tujuannya untuk kebaikan kita semua,” ujar Wawan, Rabu (21/10/2026).
Satgas Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Meski mendukung, Wawan menilai pembentukan Satgas P2BBL belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata niaga benih bening lobster (BBL).
Menurutnya, selama lalu lintas BBL di dalam negeri masih diperbolehkan, potensi penyelundupan akan tetap ada. Karena itu, ia berharap pemerintah turut mengevaluasi aturan yang berkaitan dengan distribusi benur.
“Selagi lalu lintas BBL di dalam negeri masih diperbolehkan dan BBL itu ada, potensi penyelundupan akan tetap ada. Pembentukan Satgas ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah dasar BBL,” jelasnya.
Ia menilai pengawasan dan penindakan perlu berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi nelayan serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Nelayan Mengaku Merugi akibat Penutupan Ekspor
Wawan mengungkapkan, penerapan moratorium ekspor membuat sejumlah pelaku usaha benur di Banyuwangi mengalami tekanan ekonomi. Sebagian di antaranya mengaku belum mampu menutup modal yang telah dikeluarkan.
“Kami tekor dan belum balik modal karena kebijakan penutupan ini. Harapan kami, pemerintah dapat kembali membuka kran ekspor secara legal yang sesuai dengan permintaan pasar,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pembukaan kembali ekspor melalui jalur resmi dengan aturan dan pengawasan yang jelas.
Terkait sanksi bagi pelaku pelanggaran, pihak asosiasi juga berharap pemerintah mempertimbangkan penerapan denda administratif dalam penanganan kasus tertentu.
“Harapan besar kami, para pelaku yang melanggar ditindak dengan denda administratif sebesar-besarnya, bukan hukuman pidana badan,” pungkas Wawan.
Nelayan Grajagan Berharap Ada Keadilan
Tanggapan serupa disampaikan Soleh, yang mewakili nelayan pencari BBL di Pantai Grajagan, Banyuwangi. Ia menilai penutupan jalur ekspor belum efektif menghentikan pengiriman benur karena praktik tersebut, menurut pengamatannya, masih berlangsung.
“Ya semoga satgas ini memberikan keadilan bagi nelayan, karena meski ekspor ditutup itu faktanya masih tetap ada kiriman itu setiap hari,” kata Soleh.
Ia juga menyebut pasokan BBL yang diperoleh dari Banyuwangi saat ini minim. Sebagian benur yang beredar disebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan wilayah sekitarnya.
Kondisi tersebut menambah tantangan bagi nelayan lokal yang menggantungkan penghasilan dari pencarian benih lobster.
Pengawasan dan Kepastian Usaha Jadi Harapan Nelayan
Pembentukan Satgas P2BBL diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap praktik penangkapan dan penyelundupan benur ilegal. Namun, para nelayan Banyuwangi juga menginginkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi usaha mereka.
Masukan dari pelaku usaha mencakup evaluasi kebijakan ekspor, pengawasan distribusi BBL, serta penerapan penindakan yang dinilai adil. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan upaya pemberantasan penyelundupan dengan perlindungan terhadap nelayan yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Dilansir dari detikJatim.
