Maling Motor di Mojokerto Ditangkap Warga, Ternyata Residivis Asal Bangkalan

Table of Contents

 



MOJOKERTO, JATIMKU.COM – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah kafe di Kota Mojokerto digagalkan warga. Salah satu pelaku, Adiyanto (46), warga Dusun Padang-dang, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, ternyata merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan mengatakan Adiyanto melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Faroid, yang juga berasal dari Bangkalan.

Keduanya diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya. Faroid merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sampang pada 2019. Sementara Adiyanto merupakan residivis kasus penadahan barang curian di Surabaya pada 2023.

"F (Faroid) residivis kasus curanmor di Sampang pada 2019. Sedangkan A (Adiyanto) residivis penadah barang curian di Surabaya tahun 2023," terang Kevin kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (7/10/2026).

Bertolak dari Bangkalan ke Mojokerto

Kevin menjelaskan, Adiyanto bertemu Faroid di sebuah warung kopi di kawasan Jembatan Suramadu pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Adiyanto mengaku diajak Faroid untuk mencuri sepeda motor di Mojokerto.

Keduanya kemudian berangkat menuju Mojokerto menggunakan sepeda motor Honda BeAT putih sekitar pukul 12.25 WIB.

Setibanya di Kota Mojokerto, keduanya mencari sasaran hingga menemukan Kafe Sugeng Jaya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Saat itu kondisi kafe sedang sepi.

Adiyanto kemudian mendekati sepeda motor Honda Vario merah hitam bernopol S 4931 ODI milik karyawan kafe, Dewi Anjar Sari (19), warga Desa Blimbing, Kesamben, Jombang.

"Motor korban dikunci setir, pelaku merusaknya dengan kunci T," jelas Kevin.

Pelaku Kepergok Warga

Adiyanto belum sempat menyalakan mesin motor korban. Ia menaiki sepeda motor tersebut sementara Faroid mendorongnya.

Namun, aksi keduanya diketahui warga sekitar.

Faroid dan Adiyanto kemudian berusaha melarikan diri ke arah utara sambil mendorong motor korban.

Saat tiba di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, sekitar pukul 13.30 WIB, warga berhasil mengejar mereka. Adiyanto ditendang hingga terjatuh dari motor korban.

Warga yang geram sempat memukuli pelaku. Beberapa menit kemudian, anggota Polres Mojokerto Kota tiba dan mengamankan Adiyanto dari amukan warga.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Sementara Faroid berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka F berhasil kabur, saat ini kami tetapkan DPO," ujar Kevin.

Polisi Sita Kunci T

Selain sepeda motor korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Adiyanto.

Barang bukti tersebut berupa satu kunci T, helm berwarna biru, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.

Adiyanto kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka kami kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara," tandas Kevin.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sementara polisi juga memburu Faroid yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dilansir dari detikJatim.