Kebakaran TPA Supiturang Malang Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Polisi Amankan Seorang Warga
MALANG, JATIMKU.COM – Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang seorang warga di area kebun bambu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adhi Prihantoro, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus kebakaran tersebut.
K diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Polisi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 308 Ayat (1) KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna mendapatkan kepastian hukum," ujar Septiawan saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran TPA Supiturang
Septiawan menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi. Mereka terdiri atas warga sekitar dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menduga titik awal api berasal dari puntung rokok yang dibuang K di area kebun bambu, tepatnya di seberang TPA Supiturang.
Menurut Septiawan, seorang saksi yang berprofesi sebagai petani sempat melihat tindakan yang diduga dilakukan K sebelum api muncul.
"Setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan atau penyidikan, ditemukanlah fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari putung rokok warga atas nama yang berinisial K yang sempat terlihat oleh saksi petani," ungkap Septiawan.
Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik untuk menelusuri penyebab kebakaran.
Sebelumnya, sejumlah saksi juga mengungkap keberadaan seorang pria bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan para saksi, penyelidikan kemudian mengerucut kepada K.
Meski demikian, polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta hukum dan peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Polisi Amankan Korek Api hingga Sepeda Motor
Dalam penyidikan kasus kebakaran TPA Supiturang, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaus lengan panjang berwarna oranye, satu buah korek api, topi berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Polisi menduga korek api tersebut digunakan K untuk menyalakan rokok yang puntungnya kemudian diduga memicu munculnya titik api.
"Korek api kita amankan, diduga yang dipakai terduga pelaku untuk menyalakan rokok yang menyebabkan kebakaran hingga ke TPA Supiturang," pungkas Septiawan.
Penyidikan Kebakaran Masih Berlangsung
Pengamanan K menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran di TPA Supiturang. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta memeriksa barang bukti yang telah diamankan.
Hingga Rabu (28/10/2026), pemeriksaan terhadap K masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyidikan terkait pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Masyarakat diimbau berhati-hati ketika membuang puntung rokok, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar. Kelalaian kecil dapat memicu kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dilansir dari detikJatim.
