Jamin Keselamatan Warganya, Pemkab-DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI
BANYUWANGI, JATIMKU.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni'mah, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Perlindungan PMI Dimulai Sebelum Berangkat
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
Menurutnya, perlindungan PMI tidak hanya diberikan ketika mereka sudah berada di luar negeri, tetapi mencakup seluruh proses sejak persiapan bekerja hingga kembali ke daerah asal.
"Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja," ujar I Gede.
Ia menjelaskan, PMI menghadapi berbagai risiko selama proses bekerja di luar negeri. Risiko tersebut antara lain perdagangan orang, perbudakan, kekerasan, kesewenang-wenangan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga persoalan ketika kembali ke daerah asal.
"Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum," ungkapnya.
Pemkab Siapkan Layanan Terpadu dan Rumah Singgah
Raperda tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan bagi calon maupun pekerja migran.
Beberapa bentuk dukungan yang diatur antara lain pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI, penyediaan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan PMI.
"Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI," sambung I Gede.
Bupati Banyuwangi Berharap PMI Mendapat Perlindungan Optimal
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah tersebut dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI beserta keluarganya.
"Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," kata Ipuk.
Selain pengesahan Raperda Perlindungan PMI, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan nota pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda inisiatif DPRD.
Dilansir dari detikJatim.
