Dugaan Rentenir dan Arak di Balik Penusukan Pedagang Galon di Mojokerto

Table of Contents

 



MOJOKERTO, JATIMKU.COM – Persoalan utang istri yang ditinggalkan selama empat tahun diduga menjadi pemicu penusukan terhadap pedagang air galon, Josman Siagian (56), di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026). Pelaku bernama Nanang Aprilianto (44) mengaku emosi karena terus ditagih utang yang menurutnya bukan tanggung jawab pribadi.

Dalam peristiwa tersebut, Josman mengalami empat luka tusuk setelah diserang menggunakan pisau. Sementara itu, Nanang berhasil dilumpuhkan korban dengan bantuan warga sebelum diamankan polisi.

Dilansir dari detikJatim, penyerangan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika Josman bersiap mengantarkan pesanan air galon menggunakan motor gerobak roda tiga.

Pedagang Galon Diserang Saat Hendak Mengantar Pesanan

Keponakan korban, Darius Consisteni Sabatta (18), yang saat itu mendampingi pamannya, melihat pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung menusuk perut kanan korban.

"Tiba-tiba ada orang datang, tiba-tiba menusuk perut kanan Pak Josman. Terjadi duel. Pak Josman tangan kosong, pelaku bawa pisau," kata Darius saat memberikan kesaksian.

Penyerangan tersebut berlangsung di depan rumah korban. Nanang diduga menyerang Josman secara membabi buta hingga menyebabkan empat luka tusuk di bagian bahu kiri, perut kanan, dan dada.

Meski mengalami luka serius, Josman berusaha melawan. Korban mengambil tongkat yang berada di teras rumah, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, Josman memiting tubuh Nanang hingga warga datang membantu mengamankan pelaku.

"Pak Josman memukul pelaku pakai tongkat atau apa itu sehingga pelaku tergeletak. Baru dipiting sama Pak Josman. Warga datang membantu mengikat tangan pelaku," tambah Darius.

Josman selanjutnya mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di RS Dian Husada Sooko, Mojokerto.

Pelaku Mengaku Kesal karena Utang Istri Membengkak

Di balik penyerangan tersebut, muncul persoalan utang piutang yang melibatkan istri pelaku berinisial AY. Nanang mengaku kesal karena terus ditagih utang istrinya yang telah meninggalkan rumah selama empat tahun.

Nanang, yang bekerja sebagai perajin patung cor kuningan, menuding korban menjalankan praktik rentenir. Ia mengklaim utang awal sebesar Rp 2 juta membengkak menjadi Rp 4 juta hingga Rp 5 juta meskipun telah dicicil.

"Masalah rentenir, bukan utang saya, penggelapan surat nikah, istriku yang utang, tanpa tanda tangan saya. Utangnya Rp 2 juta, ternyata saya cicil tidak selesai, bengkak menjadi Rp 4 juta apa Rp 5 juta. Terus terang saya mau beli arak di Trowulan, tidak ada rencana mendatangi korban. Kalau sengaja tidak ada, spontan," dalih Nanang.

Nanang juga mengaku sempat meminum dua gelas arak sebelum kejadian. Ia berdalih penyerangan tersebut terjadi secara spontan ketika dirinya sedang emosi.

Namun, pengakuan pelaku mengenai pemicu dan spontanitas penyerangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga korban.

Istri Korban Bantah Tuduhan Rentenir

Istri Josman, BJ, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembayaran cicilan utang istri pelaku. Ia menyebut setiap pembayaran telah dicatat dalam buku angsuran.

Menurut BJ, cicilan sebesar Rp 20.000 yang dibayarkan istri pelaku juga tercatat dalam buku tersebut. Ia pun meragukan klaim Nanang bahwa penusukan terjadi secara spontan.

"Buku catatan angsuran istrinya ada, dia angsur Rp 20.000 saya catat. Tidak mungkin kalau tidak direncanakan. Pisaunya diselipkan di celana dia karena sarung pisaunya diselipkan di celana. Tidak mungkin kalau pisau itu di jok motor," tegas BJ.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap tudingan rentenir sekaligus klaim pelaku bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk menyerang Josman.

Meski demikian, perbedaan keterangan antara pelaku dan pihak korban masih perlu didalami dalam proses penyelidikan.

Polisi Sebut Penyerangan Dipicu Masalah Tagihan Utang

Kapolsek Trowulan, Kommon Gusti Ngurah Ketut, membenarkan bahwa penyerangan tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap persoalan tagihan utang istrinya.

Menurutnya, Nanang merasa keberatan karena berulang kali ditagih untuk utang yang dianggap bukan tanggung jawabnya.

"Karena ini utang istrinya, dia berkali-kali ditagih, merasa itu bukan utangnya, dia tidak terima. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Gusti.

Polisi telah mengamankan Nanang untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, kasus penusukan terhadap Josman menjadi perhatian karena dipicu konflik utang piutang yang berujung pada kekerasan fisik.

Perbedaan keterangan mengenai besaran utang, tudingan praktik rentenir, serta dugaan perencanaan penyerangan menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas melalui proses hukum.

Dilansir dari detikJatim.