Buron Sejak 2022, Tersangka Kasus Pembunuhan di Pamekasan Ditangkap di Jember
PAMEKASAN, JATIMKU.COM – Hariyanto (36), buronan kasus dugaan pembunuhan di Pamekasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan sejak 2022, akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Jember. Dilansir dari detikJatim, Hariyanto telah menjadi buronan selama sekitar empat tahun.
Hariyanto merupakan warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Maret 2022.
Hariyanto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Atas perkara tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ditangkap di Jember, Polisi Lakukan Pengembangan
Setelah sekitar empat tahun dalam pelarian, keberadaan Hariyanto akhirnya terdeteksi oleh petugas. Polisi kemudian menangkapnya di wilayah Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkapkan lokasi secara terperinci maupun kronologi penangkapan.
"Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan," kata AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan perencanaan serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu.
Polisi belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hariyanto maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
