Bocah Difabel di Surabaya Meninggal, Dugaan Perundungan Anak Tetangga Jadi Sorotan

Table of Contents

 



SURABAYA, JATIMKU.COM – Seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, Zulkarnain Abdil Aziz, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya. Keluarga menduga korban mengalami perundungan dan kekerasan yang melibatkan dua anak tetangga berusia 10 dan 8 tahun.

Dilansir dari detikJatim, peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026 di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah video orang tua korban yang meminta keadilan beredar di media sosial.

Ayah korban, Selaras Abdul, menceritakan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 09.20 WIB ketika istrinya pulang berjualan dari pasar. Saat itu, sang ibu mendapati Zulkarnain terjatuh dari kursi roda dalam kondisi wajah membiru.

Korban Ditemukan dengan Tali Sepatu di Leher

Selaras mengaku terbangun setelah mendengar istrinya berteriak histeris. Ia kemudian bergegas keluar rumah untuk melihat kondisi anaknya.

Menurut keterangannya kepada detikJatim, saat ditemukan, terdapat tali sepatu yang melilit leher korban. Selaras segera melonggarkan tali tersebut setelah melihat anaknya masih bernapas.

Ia kemudian meminta bantuan warga dan membawa Zulkarnain ke RSUD Eka Candrarini. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga Menduga Ada Keterlibatan Dua Anak Tetangga

Setelah kejadian, Selaras memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar jalan. Ia mengaku melihat dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) berada di depan gang menuju rumah korban pada pagi hari kejadian.

Keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Keluarga menduga kedua anak tersebut terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Zulkarnain meninggal dunia. Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Selaras juga menyebut bahwa anaknya sebelumnya pernah mengalami gangguan dari kedua anak tersebut. Ia mengaku pernah menemukan tali tambang melingkar di pundak korban sekitar sepekan sebelum kejadian.

Menurut Selaras, kondisi korban yang memiliki keterbatasan berbicara dan penglihatan membuatnya kesulitan menjelaskan apa yang dialaminya.

Polisi Memproses Kasus, Satu Anak Ditetapkan sebagai Tersangka

Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan ayah korban, anak berinisial K yang berusia 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan anak berinisial F yang berusia 8 tahun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena usianya.

Selaras mengatakan bahwa proses terhadap anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlanjut, termasuk menunggu proses rehabilitasi dari Dinas Sosial.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan hukum harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai usia anak serta prinsip perlindungan anak. Karena itu, proses terhadap masing-masing anak perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Meminta Kejelasan Penyebab Kematian

Selain meminta keadilan, Selaras mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan medis atau visum yang berkaitan dengan kematian anaknya.

Ia menyebut adanya dugaan bahwa mulut korban dijejali sabun colek dan daun lamtoro. Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan keluarga dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kematian tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Selaras berharap pihak berwenang memberikan penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus meninggalnya Zulkarnain kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Keluarga berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi dan memastikan penanganan yang sesuai dengan hukum.

Dilansir dari detikJatim.