Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Perempuan di Malang Ditangkap Polisi

Table of Contents

 




MALANG, JATIMKU.COM – Dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) diamankan polisi setelah diduga membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dilansir dari detikJatim, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mencurigai tekstur uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat transaksi. Kedua perempuan itu kemudian diamankan polisi ketika diduga kembali menggunakan uang yang serupa untuk berbelanja pada Kamis (8/10/2026).

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli.

“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Beraksi di Dua Toko Kelontong

Sebelum keduanya diamankan, dua transaksi mencurigakan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam transaksi pertama, salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit. Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu sehingga pemilik toko memberikan kembalian Rp75 ribu.

Pada waktu yang hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok seharga Rp28 ribu di toko milik NH (47), yang lokasinya tidak jauh dari toko pertama. Ia juga membayar menggunakan uang Rp100 ribu dan menerima kembalian Rp72 ribu.

Belakangan, kedua pemilik toko menyadari bahwa uang yang mereka terima memiliki tekstur serupa dan diduga palsu. Kecurigaan tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan kedua perempuan itu berboncengan.

Terbongkar Saat Kembali Berbelanja

Kasus tersebut kembali terungkap ketika kedua perempuan itu diduga mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk.

Salah satu perempuan kembali menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko yang mengenali tekstur uang tersebut kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk melakukan pemeriksaan sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Budiono, pemeriksaan awal menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi Sita Uang Diduga Palsu Rp1,3 Juta

Dalam perkara ini, polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan total nominal Rp1,3 juta.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500, sejumlah barang dagangan berupa rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.

Polres Malang mengimbau para pedagang agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melapor kepada kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari detikJatim.