Babak Baru Polemik Warung Duduki Fasum di Kota Batu, Dilaporkan ke Polisi dan Sertifikat Diblokir

Table of Contents

 



KOTA BATU, JATIMKU.COM – Perselisihan warga dengan pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, memasuki babak baru. Polemik dugaan pendudukan fasilitas umum (fasum) dan kejanggalan luas sertifikat tanah tersebut kini bergulir ke jalur hukum.

Warga melalui kuasa hukumnya dari MJS Law Firm melaporkan pemilik warung ke Polres Batu pada Sabtu (3/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang disebut mencakup lahan fasilitas umum.

Dilansir dari detikJatim, Minggu (4/10/2026), kuasa hukum warga, Ahmad Mukmin, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah warga menemukan perbedaan antara luas tanah yang diajukan dengan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Ahmad, lokasi yang dipersoalkan telah digunakan warga sejak 1960. Area tersebut mencakup toilet umum atau MCK serta tempat penyimpanan keranda jenazah.

Warga menduga lahan yang selama ini dimanfaatkan bersama itu turut masuk dalam sertifikat milik pemilik warung yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.

“Yang kita fokus laporkan itu terkait dugaan pemalsuan keterangan yang dimuat di akta autentik, yang dijadikan landasan penerbitan SHM. Proses penerbitannya cacat karena ada keterangan tidak benar,” kata Ahmad.

Warga Pertanyakan Perbedaan Luas Tanah

Ketua RT 05 Kelurahan Sisir, Mamek, menyebut pengajuan awal tanah yang diketahui warga memiliki luas sekitar 70 meter persegi. Namun, sertifikat yang terbit mencatat luas mencapai 164 meter persegi.

Warga menduga selisih luas tersebut mencakup fasum yang telah lama digunakan masyarakat. Mereka juga menyebut masih terdapat saksi sejarah yang mengetahui keberadaan fasilitas umum tersebut.

Persoalan semakin rumit setelah akses menuju area itu ditutup menggunakan pagar besi. Akibatnya, warga mengaku kesulitan menggunakan toilet umum serta mengambil dan menyimpan keranda jenazah.

Ahmad juga mempertanyakan keberadaan bangunan warung yang disebut berdiri di atas saluran air dan sebagian area fasum. Ia menyebut bangunan tersebut pernah dibongkar pada 2003, sebelum kemudian didirikan kembali.

BPN Blokir Sementara Sertifikat

Sebelum laporan ke polisi, warga telah mengikuti mediasi di kantor kelurahan pada Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri BPN Kota Batu, lurah, kapolsek, dan sejumlah pihak terkait. Namun, menurut Mamek, pemilik warung tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, warga mengetahui adanya perbedaan luas tanah yang tercantum dalam dokumen sertifikat. BPN Kota Batu kemudian melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat yang dipersoalkan sembari menelusuri dokumen dan riwayat tanah.

Warga menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan mengenai status lahan dan penerbitan sertifikat.

Sementara itu, Ahmad mengaku mendapat informasi bahwa pemilik warung sebelumnya juga telah melaporkan warga ke kepolisian. Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan. Dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat maupun klaim kepemilikan lahan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dilansir dari detikJatim.