Suginanto, Pencuri Dua Batang Kayu Jati, Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Table of Contents

 



BOJONEGORO, JATIMKU.COM – Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati yang menjerat Suginanto diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pihak Perum Perhutani KPH Padangan sepakat memberikan maaf.

Dilansir dari detikJatim, proses mediasi berlangsung hingga Selasa (22/9/2026) malam di Mapolres Bojonegoro. Mediasi melibatkan Polres Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta Perum Perhutani KPH Padangan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan bahwa proses RJ telah selesai.

"Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni, Rabu (23/9/2026).

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan penyelesaian melalui RJ ditempuh dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi yang ada.

Administratur KPH Padangan Munawar juga membenarkan adanya komunikasi intensif dengan Pemkab Bojonegoro sebelum kesepakatan tercapai. Perhutani akhirnya bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Berawal dari Dua Batang Kayu Jati

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2026. Saat itu, Suginanto ditangkap polisi hutan ketika mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Setelah tertangkap tangan, Suginanto diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Dua potong kayu jati yang diambil juga diamankan sebagai barang bukti.

Setelah proses penyidikan berjalan sekitar dua bulan, pihak-pihak terkait kemudian melakukan koordinasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, Perhutani meminta Pemerintah Desa Nganti turut menjamin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Suginanto juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.

Penahanan Berdampak pada Keluarga

Selama Suginanto menjalani penahanan, kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak. Suginanto diketahui sehari-hari bekerja serabutan, termasuk mencari tunggak kayu dan ranting untuk dijual.

Istrinya, Suniti (35), mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama suaminya ditahan.

Dampak juga dirasakan anak bungsunya yang berusia 9 tahun. Anak tersebut sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari setelah mendapat ejekan dari teman-temannya karena sang ayah berada di penjara.

Setelah mendapat pendampingan dari pihak sekolah, anak tersebut kembali bersekolah.

Polisi: RJ Bukan Pembenaran

Meski perkara diselesaikan melalui restorative justice, polisi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti membenarkan tindakan mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan hutan, untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin," tegas Cipto.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kehutanan tetap diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.