Ojol Bantu Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Malang, Terduga Pelaku Diamankan

Table of Contents

 



MALANG, JATIMKU.COM – Tangisan seorang perempuan yang memesan ojek online (ojol) di kawasan Tlogomas, Kota Malang, mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban dan meminta driver mengantarkannya ke kantor polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Driver yang melihat kondisi korban kemudian menghubungi rekan-rekan komunitasnya serta meminta bantuan pendamping hukum.

Dilansir dari detikJatim, korban sebelumnya berada di tempat tinggal seorang pria di kawasan Tlogomas. Setelah meninggalkan lokasi, korban memesan ojol dan ditemukan dalam kondisi menangis sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban Minta Diantar ke Polisi

Korban yang diketahui berinisial KM (26), seorang mahasiswi asal Bali, mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. Ia kemudian meminta driver mengantarkannya ke Polsek Lowokwaru untuk membuat laporan.

Driver tersebut lantas menghubungi komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM). Informasi tersebut juga diteruskan kepada pendamping hukum yang kemudian mendatangi lokasi.

Tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya-Pasuruan, M Zakki, mengatakan dirinya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari para driver.

"Saat itu saya dihubungi teman-teman driver. Karena lokasinya dekat, saya langsung meluncur ke sana," ujar Zakki.

Polisi dari Polsek Lowokwaru kemudian mendatangi lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Terduga Pelaku Diamankan

Terduga pelaku berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Polisi menyebut korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui WhatsApp.

Menurut penyelidikan awal, korban menghubungi AI pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya.

Keduanya kemudian membeli dan mengonsumsi minuman keras sembari berbincang. Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual.

Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ajakan tersebut ditolak. Polisi menyebut AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

"Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, dilansir dari detikJatim.

Korban Jalani Visum

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi. Korban juga menjalani visum et repertum di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Polisi kemudian mengamankan AI beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, AI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari kepedulian seorang driver ojol yang melihat penumpangnya menangis dan bersedia mengantarkan korban mencari pertolongan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga terduga pelaku diamankan.