Miris, Gadis di Sumenep Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Selama 5 Tahun
SUMENEP, JATIMKU.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mirisnya, korban yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41), sejak 2021.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
Dilansir dari detikJatim, Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali.
"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," kata Bambang, Senin (31/8/2026).
Korban Diduga Diancam
Selama ini, korban disebut tidak berani mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain. Polisi menduga salah satu penyebabnya adalah adanya ancaman dari tersangka.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.
Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu membenarkan bahwa korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Ariek.
Cerita korban selanjutnya dilaporkan kepada Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Diduga Berlangsung Sejak 2021
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi satu kali.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sejak 2021.
Adapun dugaan kejadian terbaru berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Dalam kejadian tersebut, polisi menduga tersangka menggunakan borgol dan rantai ketika korban menolak.
"Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak," kata Bambang.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai.
Polisi Tangkap dan Tahan Tersangka
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. AS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria yang diduga merupakan ayah kandung korban tersebut.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Bambang.
Terancam Sejumlah Pasal
Atas perkara tersebut, AS dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Polresta Sumenep juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses penanganan perkara selanjutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keberanian korban maupun orang-orang terdekat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.
