Marketing Leasing di Mojokerto Kemplang Rp 285 Juta, Dituntut 3 Tahun Penjara

Table of Contents

 



MOJOKERTO, JATIMKU.COM – Mantan marketing perusahaan leasing di Mojokerto, Rania Fasya (30), dituntut tiga tahun penjara dalam perkara penipuan dana talangan senilai Rp 285 juta. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian Rp 245 juta.

Dilansir dari detikJatim, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melvin Andita Manap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (21/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

JPU menilai Rania terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rania dituntut tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Terdakwa kami tuntut pidana badan selama 3 tahun dipotong masa tahanan,” kata Melvin.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Rania mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 245 juta. Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.

Sementara hal yang meringankan, Rania dinilai menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

Kasus tersebut bermula ketika Rania masih bekerja sebagai marketing di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto. Ia meminta korban, Erwan Subagiyo, mencarikan dana talangan Rp 285 juta dengan alasan untuk melunasi pinjaman nasabah bernama Agus Salim.

Untuk meyakinkan korban, Rania diduga merekayasa dokumen Confirmation Letter (CL) atas nama Agus Salim. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah Agus memiliki pinjaman di MUF dengan agunan BPKB Mitsubishi Pajero Sport.

Padahal, berdasarkan fakta perkara, Agus Salim sebenarnya merupakan nasabah dengan agunan BPKB sepeda motor Honda Vario.

Rania juga menunjukkan dokumen identitas dan kartu ATM yang disebut milik Agus Salim. Namun, KTP tersebut ternyata merupakan duplikat, sedangkan kartu ATM diketahui milik orang lain.

Setelah menerima dana Rp 285 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar sejumlah utang dan mentransfer Rp 200 juta ke rekening suaminya. Sebagian dana juga digunakan untuk membeli iPhone 14 Pro senilai Rp 10,8 juta.

Rania sebelumnya menjanjikan pengembalian dana beserta keuntungan 6 persen atau sekitar Rp 17,1 juta. Namun, pengembalian tidak dilakukan sesuai janji.

Korban kemudian mengecek langsung ke PT MUF Cabang Mojokerto dan mengetahui persoalan tersebut. Sebagian uang sebesar Rp 40 juta sempat dikembalikan melalui suami terdakwa, tetapi sisanya Rp 245 juta belum dikembalikan.

Atas perkara tersebut, Rania didakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.