Kirim 190 Burung Dilindungi di Pelabuhan Jamrud Surabaya, Warga Jember Ditangkap
SURABAYA, JATIMKU.COM – Upaya penyelundupan 190 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang warga Jember berinisial SA (45) yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa.
SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur sejak 31 Agustus 2026.
Dilansir dari detikJatim, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak.
190 Burung Ditemukan dalam 25 Box
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Jamrud pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan sejumlah box buah yang diduga berisi satwa liar.
Muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
"Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku," kata Aswin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan empat ekor Merbah Belukar.
Dari jumlah tersebut, 180 ekor ditemukan masih hidup, sedangkan 10 ekor lainnya sudah dalam kondisi mati.
Ratusan burung tersebut dikemas menggunakan 25 box buah plastik. Rinciannya terdiri dari 19 box berwarna putih, tiga box kuning, dua box merah, dan satu box hijau.
Warga Jember Jadi Tersangka
Petugas juga mengamankan SA yang diduga sebagai pelaku penyelundupan. Warga Jember berusia 45 tahun tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Aswin mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Gakkum Kehutanan.
"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait yang berlaku.
Pengawasan Jalur Peredaran Satwa Diperketat
Gakkum Kehutanan menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar, terutama di titik-titik pergerakan dan jalur transportasi.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah asal satwa, tetapi juga pada jalur ketika satwa tersebut dibawa menuju daerah lain.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar ilegal merupakan rangkaian aktivitas yang dimulai dari pengambilan hingga distribusi.
"Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus," tegasnya.
Januanto mengatakan Gakkum Kehutanan juga akan memperkuat pemantauan terhadap pola peredaran satwa, termasuk melalui informasi dari lapangan dan ruang digital.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Satwa Dilindungi
Januanto mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi secara ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan.
Pengungkapan di Pelabuhan Jamrud ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran satwa liar ilegal sejak dari sumber hingga jalur distribusi.
Saat ini, SA masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh Gakkum Kehutanan. Sementara 190 ekor burung yang diamankan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
