Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perencanaan Bendungan
NGANJUK, JATIMKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari detikJatim, ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, mantan Plt Kepala Bappeda periode Juni-Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan dua tersangka langsung ditahan, sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua langsung kami tahan, yaitu HS dan SP. Sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit," terang Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Dua Tersangka Langsung Ditahan
HS dan SP langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk setelah menjalani pemeriksaan. Sementara proses penahanan terhadap PB masih menunggu hasil observasi di rumah sakit.
Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dan dua orang ahli.
"Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, di mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli," ujar Raditya.
Anggaran Pekerjaan Rp 4 Miliar
Raditya menjelaskan pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT W bekerja sama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Nganjuk menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan," bebernya.
Dua Tersangka Digiring ke Rutan
Pantauan di lokasi menunjukkan HS dan SP keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan. Keduanya juga terlihat dalam kondisi tangan diborgol saat digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Rutan Nganjuk.
Keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara itu, Kejari Nganjuk masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pekerjaan review feasibility study rencana pembangunan Bendungan Margopatut tersebut.
